Batas Usia Pensiun PNS Menurut UU ASN
Anda seorang PNS? Tahukah anda kapan anda akan pensiun dari status PNS atau Aparatur Sipil Negara yang anda sandang saat ini? Jika anda belum mengetahuinya, berikut wikipns.com rangkumkan tentang batas usia pensiun bagi PNS baik yang ada di Jabatan administrasi, Fungsional, maupun pimpinan tinggi.
Apa itu Pensiun?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Sedangkan menurut seorang doktor asal Amerika Serikat bernama Sidney J. Parnes, pensiun adalah keadaan seorang individu telah berhenti bekerja dari pekerjaan utama atau proses pemisahan seseorang dari aktivitas pekerjaannya. Jadi pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya.
Batas Usia Pensiun
Menurut undang-undang yang berlaku, batas usia pensiun atau lebih populer dengan singkatan BUP adalah batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sebagai PNS.
Batas Usian PNS Menurut UU ASN
Jika anda tengok 3 pasal di undang-undang ASN, masing-masing pasal 13, pasal 14, dan pasal 19 disebutkan secara jelas jabatan dalam UU ASN ada:
1. Jabatan Aparatus Sipil Negara terdiri dari 3 yaitu
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi
2. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator
b. Jabatan Pengawas
c. Jabatan Pelaksana
3. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
b. Jabatan Pimpinan TInggi Madya
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama
Masing-masing kelompok jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Jika anda buka UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut
1. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Batas usia pensiun bagi fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara.
a. Bagi Pejabat Fungsional terampil, Ahli Muda, dan Ahli Pertama akan diberhentika pada usia 58 Tahun
b. Batas Usia pensiun 60 tahun akan diberikan kepada:
- Jabatan Fungsional Ahli madya dan Ahli utama.
- Jabatan Fungsional Apoteker.
- Jabatan Fungsional Dokter dan Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada instansi pelayanan kesehatan.
- Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner
- Jabatan Fungsional Penilik
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda.
- Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan dengan peraturan Presiden.
c. Batas Usia Pensiun 65 Tahun
- Fungsional Peneliti Utama dan Madya yang betugas secara penuh dalam dunia penelitian.
- Widyaiswara Utama
- Fungsional Dokter Pendidik Klinis Jenjang Utama dan Madya.
- Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama.
- Jabatan Fungsional Perekayasa Utama.
- Jabatan Fungsional Pustakawan Utama.
- Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama
- Jabatan Fungsional lain yang ditentukan dengan peraturan presiden.
Kami rangkumkan batas usia pensiun di atas dalam tabel berikut:
Tabel Batas Usia Pensiun
No | Jabatan PNS atau ASN | Batas Usia Pensiun |
---|---|---|
1 | Pejabat Administrasi | 58 Tahun |
2 | Pejabat Pimpinan Tinggi | 60 Tahun |
3 | Fungsional Ahli Muda | 58 Tahun |
4 | Fungsional Ahli Pertama | 58 Tahun |
5 | Fungsional Terampil | 58 Tahun |
6 | Fungsional Ahli Madya | 60 Tahun |
7 | Fungsional Ahli Utama | 60 Tahun |
8 | Fungsional Apoteker | 60 Tahun |
9 | Dokter | 60 Tahun |
10 | Dokter Gigi | 60 Tahun |
11 | Dokter Pendidik Klinis Muda | 60 Tahun |
12 | Dokter Pendidik Klinis Pertama | 60 Tahun |
13 | Medik Veteriner | 60 Tahun |
14 | Penilik | 60 Tahun |
15 | Pengawas Sekolah | 60 Tahun |
16 | Widyaiswara Muda | 60 Tahun |
17 | Widyaiswara Madya | 60 Tahun |
18 | Fungsional Peneliti Madya | 65 Tahun |
19 | Fungsional Peneliti Utama | 65 Tahun |
20 | Widyaiswara Utama | 65 Tahun |
21 | Perekayasa Utama | 65 Tahun |
22 | Pustakawan Utama | 65 Tahun |
23 | Pranat Nuklir Utama | 65 Tahun |
Umur berapakah batas pensiun anda? Dengan mengetahui bata usia pensiun anda akan membantu anda merencanakan masa depan nantinya. Anda bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik dan terencana. Jika anda ingin memiliki batas usia pensiun lebih lama, jabatan fungsional bisa menjadi pilihan karir PNS yang cukup menjanjikan dengan batas pensiun 60 atau bahkan 65 tahun. Sekian dulu, salam pengabdian.
Mohon tanya :
Berapakah Batas Usia Pensiun (BUP) bagi staf yang tidak memiliki jabatan ? dan apakah dasar hukum BUP bagi seorang sfaf ?
Sekian dan terima kasih.
Salam action,
BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com/