Besar Gaji dan TKD PNS DKI Jakarta Tahun 2015
Besar Gaji dan TKD PNS DKI Jakarta Tahun 2015 – Akhir-akhir ini banyak berita yang mengabarkan bahwa gaji dan tunjangan PNS untuk pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera naik secara fantastis. Hal ini tentu saja membuat semua orang bertanya-tanya berapa sih besar gaji dan TKD PNS DKI yang baru?
Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta mulai bulan Januari 2015 mulai menerapkan sistem penggajian dan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis seluruh PNS di lingkungan DKI Jakarta. Kalau soal gaji pokok PNS besarannya akan sama baik PNS pusat dan PNS daerah. (Baca tabel gaji PNS terbaru). Namun demikian bagaimana dengan tunjangan kinerja deerah (TKD)? Lalu apa bedanya tunjangan kinerja statis dan dinamis?
Dasar Hukum
Aturan hukum yang memayungi TKD bagi PNS DKI adalah berupa Perturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama pada tanggal 29 Desember 2014 dan mulai berlaku bulan Januari 2015. Akan tetapi peraturan ini belum diunggah secara resmi di situs resmi pemda DKI.
Apa itu TKD Statis?
Pada prinsipnya Tunjangan Kinerja Statis adalah tunjangan kinerja daerah dalam jumlah tetap yang diberikan kepada PNS DKI Jakarta berdasarkan sistem poin. Besarnya TKD statis dihitung berdasarkan peringkat jabatan (grading) dikalikan dengan poin yang dicapai. Tunjangan ini mirip dengan tunjangan kinerja di berbagai lembaga/kementerian seperti tunjangan kinerja kementerian keuangan, agama, dan lain-lain. TKD Statis akan dihitung berdasarkan kehadiran PNS. Jika seorang PNS terlambat, pulang sebelum waktunya, izin, cuti, dan sebagainya maka akan ada potongan terhadap TKD statis (pemotongan poin).
Grade yang digunakan untuk perhitungan TKD Statis sesuai dengan peraturan grading jabatan dalam Peraturan Menpan nomor 34 Tahun 2011. Penghitungan TKD yaitu dengan mengalikan poin dengan indeks harga nilai setiap jabatan yang besarnya ditetapkan bedasarkan upah minimm regional setiap provinsi.
Apa itu TKD Dinamis?
Lain halnya dengan TKD Dinamis. Tunjangan ini diberikan dengan melihat capaian seorang PNS setiap bulannya. TKD ini sama dengan TKD statis yaitu menggunakan sistem poin. Penghitungan pin TKD Dinamis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 yang mengatur tentang Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kinerja ini Pemprov DKI menggunakan aplikasi electronic TKD atau e-TKD.
Selain mendapatkan gaji, TKD Statis, dan TKD dinamis, bagi para pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI akan mendapatkan tunjangan transportasi. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 121 tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2014. Nominal tunjangan transportasi yang cukup besar antara range 4 juta s.d. 9 juta perbulan. Tunjangan ini hanya diberikan bagi pejabat di struktural sedangkan bagi pelaksana dan pejabat fungsional tidak diberikan tunjangan transportasi
No | Eselon | Tunjangan Transportasi Perbulan |
1. | Pejabat Eselon II | Rp. 9.000.000 |
2. | Pejabat Eselon III | Rp. 6.500.000 |
3. | Pejabat Eselon IV | Rp. 4.000.000 |
Perkiraan Take Home Pay (THP) PNS DKI Jakarta
Berikut kami rangkumkan perkiraan nominal take home pay PNS DKI Jakarta untuk tahun 2015 yang didapat dari berbagai sumber berita:
Struktural : Lurah | ||
Gaji Pokok | = | Rp 2.082.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 1.480.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 13.085.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 13.085.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 4.000.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 33.372.000 |
Struktural : Camat | ||
Gaji Pokok | = | Rp 3.064.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 1.260.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 19.008.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 19.008.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 6.500.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 48.480.000 |
Struktural :Walikota | ||
Gaji Pokok | = | Rp 3.542.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 3.250.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 29.925.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 29.925.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 9.000.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 75.642.000 |
Struktural : Kepala Biro | ||
Gaji Pokok | = | Rp 3.542.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 2.025.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 27.900.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 27.900.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 9.000.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 70.367.000 |
Struktural : Kepala Dinas | ||
Gaji Pokok | = | Rp 3.542.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 3.250.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 29.925.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 29.925.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 9000.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 75.642.000 |
Struktural : Kepala Badan | ||
Gaji Pokok | = | Rp 3.542.000 |
Tunjangan Jabatan | = | Rp 3.250.000 |
Tunjangan Kinerja Statis | = | Rp 31.445.000 |
Tunjangan Kinerja Dinamis | = | Rp 31.445.000 |
Tunjangan Transportasi | = | Rp 9000.000 |
Total (maksimal) | = | Rp 78.702.000 |
Pelaksana dan Fungsional | THP | |
Operasional | = | Rp 13.606.000 |
Teknis | = | Rp 17.979.000 |
Administrasi | = | Rp 22.625.000 |
Besaran TKD Statis dan TKD Dinamis PNS DKI di atas masih mungkin berbeda dengan Perturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2014. Jadi akan lebih jelas mengenai besaran dan cara penghitungan TKD Dinamis dan TKD Statis dengan melihat Perturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2014. Sayangnya, peraturan tersebut sampai saat ini belum di unggah resmi di situs pemda DKI.
Update : Perturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2014 sudah dibagikan ke publik simak ulasan di sini
Brrsyukur yg kerja d instansi pusat ma DKI tunjangan yg gede mbuat semakin sejahtera …. tpi PNS daerah lain yg PADnya kecil hanya gigit jari liat orang pusat ma DKI pda makmur … orang daerah nanti dibayar pake duit YEN ( … YEN ANA DUITE LAN YEN NYANDAK DUITE ) ha ha ha
Setuju pak nanang.. hehehe
yang penting nggak makan gaji buta aja nggak papa loh
omong gede. seolah-olah semua pegawai pns dki dapat kenaikan fantastis. lihat tabel tkd untuk guru. berapa besar take home pay mereka yang diberikan oleh pemda dki?
Dipergub DKI nomor 207 mulai tahun 2015 akan ada tunjangan kinerja dinamis dan statis untuk fungsional guru dengan besaran
Mohon info pak/bu , kami dokter/ dokter gigi selain melayani masyarakat merangkap juga sebagai Kepala Puskesmas kelurahan masuk kriteria yang mana dari keterangan diatas ( Operasional,Tekhnis dan Administrasi )
mohon info, tkd januari 2015 kan sudah keluar, cpns guru dapat berapakah?? trimss
Mohon ijin ibu feni.. sampai bulan ini belum keluar.. kalau ngga salah masih dalam proses mananggapi surat dari menpan..
Jika kita perhatikan besaran TKD PNS dan CPNS di DKi saat ini memang tidak adil, terutama bagi para guru dan kepala sekolah swasta ( non PnS) di DKI ini. Jauh dari angan-angan kita yang sama-sama turut serta mencerdaskan anak-anak di DKI ini. Kita sama-sama bayar pajak,kita sama-sama melayani anak-anak supaya menjadi anak-anak yang pandai,cerdas dan beriman.Kedepan pergub ini harus diubah,harus menyentuh guru-guru dan kepala sekolah swasta,keadilan harus dikedepankan. Ini tantangan bagi para ahli hukum untuk memecahkan persoalan ini. Kami meminta agar pergub yang mengatur kesejahteraan PNS dan non PNS dibuat dengan melibatkan semua komponen termasuk guru,kepala sekolah (ini praktisi langsung dilapangan) ,akademisi,legislatif, yudikatif dan eksekutif.. Tidak boleh ada pergub yang mengatasnamakan golongan tertentu, misalnya partai atau mengatasnamakan rakyat. Jika ditanya rakyat yang mana. Mohon kata-kata ini dihindari. Pokoknya PNS dan Non PNS DKI semuanya sejahtera. jika ini tercapai maka DKI sejahtera. Pimpinannya sejahtera dan rakyatnya sejahtera. Tidak ada pertentangan mengenai kesejahteraan. Semua PNS dan Non PNS bekerja keras untuk membanguna DKI yang hebat. Saya bercita-cita jika ini tercapai, maka DKI akan menjadi kota terhebat dan terbaik di dunia, insyaallah menjadi miniatur kota terbaik di akherat kelak. Amin.
aamiin bapak…
SAYA PNS GOLONGAN III A . YANG SAYA TANYA TAHUN 2014 TKD 3.950.000 KENAPA TAHUN 2015 MALAH TURUN PADAHAL ABSENSI FULL BULAN JANUARI 3600.000 BULAN PEBRUARI 3700.000 MOHON PENJELASAN KEPADA YANG BERKEPENTINGAN TERIMAKASIH
bapak/ibu ada yg tahu web pendaftaran PNS online ga?
mohon bantuannya yah
untuk pendaftaran cpns belum dibuka bapak wahyu tahun ini. Kalau dibukan nanti biasanya ada berita resmi dari menpa RB
bapak/Ibu saya minta info cara pendaftaran PNS online donk, dan website pendaftarannya juga yah?
untuk pendaftaran cpns belum dibuka bapak wahyu tahun ini. Kalau dibukan nanti biasanya ada berita resmi dari menpa RB