Besar Tunjangan Fungsional Analis Kepegawaian
Besar Tunjangan Fungsional Analis Kepegawaian – Salah satu jabatan fungsional yang ada di Indonesia adalah Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Sama seperti jabatan fungsional lainnya, terhadap pegawai yang menduduki jabatan sebagai fungsional analis kepegawaian akan mendapatkan hak berupa tunjangan fungsional. Berikut selengkapnya.
Apa Itu Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian?
Analis kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
(Pasal 1 angka 1 Permenpan-RB Per/36/M.PAN/11/2006)Manejemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang terdiri atas formasi dan pengadaan, mutasi, pendidikan dan pelatihan (diklat), gaji, tunjangan dan kesejahteraan, ketatausahaan kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian, pemberhentian dan pelaporan.
(Pasal 1 angka 2 Permenpan-RB Per/36/M.PAN/11/2006)
Berapa Besar Tunjangan Fungsional Analis Kepegawaian?
Tujangan jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013. Di dalam peraturan presiden tersebut diatur ketentuan antara lain:
Definisi Tunjangan Fungsional Kepegawaian
Tunjangan jabatan fungsional analis kepegawaian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Tunjangan Analis Kepegawaian di bayarkan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
No | Jenjang Jabatan | Besar Tunjangan |
1 | Analis Kepegawaian Madya | Rp 1.080.000 |
2 | Analis Kepegawaian Muda | Rp 840.000 |
3 | Analis Kepegawaian Pertama | Rp 480.000 |
4 | Analis Kepegawaian Penyelia | Rp 600.000 |
5 | Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan | Rp 420.000 |
6 | Analis Kepegawaian Pelaksana | Rp 330.000 |
 Pemberian tunjangan fungsional di atas akan dihentikan apabila seorang PNS yang menduduki jabatan Fungsional Analis Kepegawaian diangkat dalam jabatan struktural atau di angkat dalam jabatan fungsional lainnya. Untuk selengkapnya bisa anda baca di Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 yang bisa anda download di bawah ini
Min kalau cpns Analis kepegawaian pertama dapat tunjangan fungsional gak?
Saya cpns analis kepegawaian pertama, selama ini saya tidak dapat tunjangan fungsional, saya tanya kasubag keuangan di instansi saya, beliau pun juga bingung dapat atau tidaknya…
Trmksih..
Sudah ada SKEP pengangkatan sebagai analis kepegawaian belum mas akbar? biasanya di skep pengangkatan di state besaran tunjangan fungsional setiap bulanya