Besar Tunjangan Kinerja Daerah PNS DKI Pergub 207 Tahun 2014
Di awal tahun ini ramai pemberitaan tentang adanya tunjangan kinerja daerah pemda DKI yang sangat fantastis. Tunjangan yang sering disingkat TKD ini menjadi harapan besar bagi PNS di lingkungan Pemda DKI untuk memperbaiki pemasukan untuk keperluan hidup sehari-hari. Sebelumnya penulis sudah pernah mengulas tentang rumor tunjangan ini pada postingan Tunjangan Kinerja Derah PNS DKI.
Tunjangan Kinerja Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 207 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari peraturan gubernur nomor 59 tahun 2013. Beberapa pengertian definis yang perlu anda ketahui terkait tunjangan ini antara lain:
Pengertian Tunjangan Kinerja Daerah
“Tunjangan Kinerja Daerah yang selanjutknya disingkat TKD adalah satu-satunya tunjangan/sumber penghasilan kepada PNS dan CPNS selain gaji, tunjangan yang melekat pada Gaji dan Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan prestasi kerja yang terdiri atas TKD Statis dan TKD Dinamis.” (pasal 1 angka 20 Pergub 207 Tahun 2014)
Dari pengertian di atas jelas bahwa satu-satunya penghasilan di luar gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan istri, anak, beras, dsb), dan tunjangan transportasi pejabat struktural adalah TKD. Ini juga menghapus adanya penghasilan-pengahasilan yang sebelumnya ada seperti honorarium.
Apa itu TKD Dinamis dan TKD Statis?
“Tujangan Kinerja Statis adalah Tunjangan yng diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan kehaidiran” (pasal 1 angka 21 Pergub 207 Tahun 2014)
“Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan prestasi kerja.” (pasal 1 angka 22 Pergub 207 Tahun 2014)
Apa Tujuan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah?
Tujuan yang ingin dicapai dari pemberian TKD adalah
a. meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di DKI Jakarta.
b. meningkatkan disipilin bagi PNS maupun CPNS.
c. meningkatkan kinerja PNS dan CPNS
d. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS.
e. mingkatkan integritas PNS dan CPNS
f. meningkatkan dalam tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Kepada Siapa TKD Diberikan?
TKD diberikan baik kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berapa Besar Tunjangan Kinerja Daerah Tersebut?
a. TKD bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada sebuah instansi pemerintah sedangkan yang dimaksud dengan jabatan Administrator adalah jabatan yang terkait dengan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan.
Besarnya TKD Dinamis dan Statis pejabat di atas di dasarkan pada peringkat jabatan (grading) dengan rincian grading dan besaran TKD sebagai berikut:
Peringkat Jabatan dan Besaran TKD Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas
Selengkapnya TKD untuk SKPD/UKPD lainnya bisa anda lihat di pergub 207 Tahun 2014 yang bisa anda download di akhir postingan ini. Total ada 55 SKPD/UKPD dengan poin dan besaran tunjangan yang berbeda-beda.
b. TKD bagi Jabatan Pelaksana
TKD pelaksana juga diberikan berdasarkan peringkat jabatan dengan rinician sebagai berikut:
No | Keterangan | Peringkat Jabatan | Nilai(Poin) | TKD Dinamsi | TKD Statis |
1 | Teknis | 7 (ahli) | 1095 | 9.885.000 | 9.885.000 |
7 (terampil) | 965 | 8.685.000 | 8.685.000 | ||
2 | Administrasi | 6 (ahli) | 850 | 7.650.000 | 7.650.000 |
6 (terampil) | 750 | 6.750.000 | 6.750.000 | ||
3 | Operasional | 5 (ahli) | 645 | 5.805.000 | 5.805.000 |
5 (terampil) | 545 | 4.905.000 | 4.905.000 | ||
4 | Pelayanan | 4 (ahli) | 445 | 4.005.000 | 4.005.000 |
4 (terampil) | 415 | 3.735.000 | 3.735.000 | ||
5 | Calon PNS | 2 | 270 | 2.430.00 | 2.430.00 |
c. TKD PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Gubernur
No | Nama Jabatan | Peringkat Jabatan | Nili(Poin) | TKD Statis | TKD Dinamis |
1 | Deputi Gubernur | 16b | 3855 | 34.695.000 | 34.695.000 |
2 | Asisten Deputi Gubernur | 14a | 2825 | 25.425.000 | 25.425.000 |
d. TKD Untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Khusus
– Auditor, Perencana, dan Dokter
– Selain Auditor, Perencana, dan Dokter
– Fungsional Lain
– Fungsional Guru yang mendapat tambahan tugas sebagai kepala sekolah
– Fungsional Guru
Bagaimana Penghitungan dan Pembayaran TKD?
TKD Statis
– TKD Statis diberikan setiap bulan kepada PNS maupun CPNS
– Pembayaran TKD didasarkan pada ketepatan waktu tiga di tempat kator dan kesesuaian waktu pulang dari kantor sesuai ketentuan jam kantor yang berlaku
TKD Statis Diterima = TKD Statis – KH
Keterangan
TKD = TKD Statis di masing-masing kelas jabatan
KH = Prosentase Kehadiran (100%- Alpa – Ijin – Sakit – Akumulasi terlambat dan Pulang sebelum waktunya)
Rincian Potongan:
a. Tidak hadir tanpa keterangan = 5% / hari
b. Tidak hadir karena izin = 3% / hari
c. Tidak hadir karena sakit = 2,5% / hari
d. Cuti Alasan Penting = 3%/ hari
e. Terlambat/ Pulang sebelum waktunya = 3% untuk setiap 450 menit
Baca Juga : Macam-Macam Cuti bagi PNS di Indonesia
TKD Dinamis
TKD Dinamis diberikan setiap 3 (tiga) bulan kepada masing-masing PNS dan Calon PNS. Penghitungan TKD Dinamis berdasarkan poin yang didapat dari penilaian Capaian SKP dan Nilai perilaku. Untuk Capaian SKP Meliputi
a. Kuantitas
b. Kualitas
c. Waktu
d. Efisiensi Biaya
Nilai Perilaku kerja meliputi aspek
a. Orientasi Pelayanan
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja sama
f. Kepemimpinan
Untuk lebih jelasnya mengenai SKP dan nilai perilaku bisa pembaca baca di pasal 21 sampai dengna pasal 32 Pergub DKI nomor 207 Tahun 2014.
Penghitungan TKD Dinamis
TKD Dinamis Diterima = Akumulasi Poin x Nilai Poin
Keterangan
TKD = TDK di masing-masing kelas jabatan
Akumulasi Poin = Jumlah poin hasil dari penilaian SKP dan Nilai Perilaku
Nilai Poin = Besaran Rupiah yang didapat untuk setiap Poin.
Siapa PNS yang tidak menerima TKD? Bagaimana Keriterianya?
TKD Dinamis dan Statis tidak diberikan kepada:
a. PNS memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)
b. PNS status Penerima Uang Tunggu.
c PNS status sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemda DKI.
d. PNS atau CPNS berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat hukum.
e. PNS dan CPNS yang bersataus terdakwa atau terpidana.
f. PNS CLTN
g. PNS yang mengambil cuti besar
i. PNS yang diberhentikan sementara.
j. PNS Tugas Belajar
k. PNS yang diperbantukan di luar SKPD/UKPD
untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca ketentuan Bab IV Pasal 9 tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TDK Statis dan/atau TKD Dinamis. Setelah melihat keseluruhan perkiraan TKD PNS di lingkungan DKI, apa yang menjadi pendapat anda tentang hal di atas? Gaji dan TKD seorang setda saja kalau full bisa hampir seratus juta rupiah, hampir sama dengan Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga : Tunjangan Kegiatan Tambahan Pegawai Pajak
Min,
kemaren ada berita kan kalau kisruh dprd dan gubernur dki belum selesai maka dipakai pagu apbd 2014, menyebabkan TKD tidak bisa dibayarkan. ini yang tidak bisa dibayar TKD statis dan TKD dinamis atau salah satunya? berarti PNS DKI gajian tanpa TKD donk ya min?
trims atas jawabannya…