Besar Tunjangan Kinerja LIPI Perpres 123 Tahun 2015
Besar Tunjangan Kinerja PNS LIPI Perpres 123 Tahun 2015 – Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lebih kita kenal dengan singkatan LIPI merupakan lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di runut dari sejarah reformasi birokrasid dan juga remunerasi LIPI masuk gerbong remunerasi tahun 2012.
Pada tahun 2012, tepatnya sejak bulan Januari 2015 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LIPI mulai menerima penghargaan atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan berupa pemberian tunjangan kinerja. Pemberian tunjangan kinerja pertama kali ini berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 120 Tahun 2012. Sejak saat itu sampai bulan April 2015 pegawai dengan kelas jabatan 1 (paling rendah) menerima tunjangan kinerja 1,65 juta setiap bulan dan pegawai pada kelas jabatan tertinggi (Kepala LIPI) menerima tunjangan kinerja yang mendekati angka 20 juta setiap bulannya.
Setelah bertahan sekitar 3 tahun lamanya, akhirnya pada akhir tahun 2015 usulan penyesuaian atas besaran tunjangan kinerja LIPI telah disetujui. Pada tanggal 24 Oktober 2015 Presiden telah meneken Perpres nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Permberian reward berupa tunjangan kinerja ini tidak lepas dari peningkatan kinerja lembaga non departemen tersebut dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Besar Tunjangan Kinerja PNS LIPI
Berdasarkan peraturan yang baru ini seorang pegawai dengan kelas jabatan terendah akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebesar hampir 2 juta dan pegawai dengan kelas jabatan paling tinggi akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 26 juta. Berikut tabel lengkapnya:
Tunjangan tersebut dalam tabel di atas dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
Jika kemudian kita bandingkan dengna tunjangan kinerja sebelumnya berdasarkan Perpres 120 Tahun 2012, nominal tunjangan yang baru LIPI mengalami kenaikan yang cukup besar. Jika dirata-rata terjadi kenaikan tunjangan kinerja sebesar 35%. Berikut perbandingannya:
Kelas
Jabatan |
Tunjangan | Kenaikan | % Naik | |
Perpres 123 2015 | Perpres 120 2012 | |||
17 | 26.324.000 | 19.360.000 | 6.964.000 | 36% |
16 | 20.695.000 | 14.131.000 | 6.564.000 | 46% |
15 | 14.721.000 | 10.315.000 | 4.406.000 | 43% |
14 | 11.670.000 | 7.529.000 | 4.141.000 | 55% |
13 | 8.562.000 | 6.023.000 | 2.539.000 | 42% |
12 | 7.271.000 | 4.819.000 | 2.452.000 | 51% |
11 | 5.183.000 | 3.855.000 | 1.328.000 | 34% |
10 | 4.551.000 | 3.352.000 | 1.199.000 | 36% |
9 | 3.781.000 | 2.915.000 | 866.000 | 30% |
8 | 3.319.000 | 2.535.000 | 784.000 | 31% |
7 | 2.918.000 | 2.304.000 | 614.000 | 27% |
6 | 2.702.000 | 2.095.000 | 607.000 | 29% |
5 | 2.493.000 | 1.904.000 | 589.000 | 31% |
4 | 2.350.000 | 1.814.000 | 536.000 | 30% |
3 | 2.216.000 | 1.727.000 | 489.000 | 28% |
2 | 2.089.000 | 1.645.000 | 444.000 | 27% |
1 | 1.968.000 | 1.563.000 | 405.000 | 26% |
Rata-rata kenaikan | 35% |
Persentase kenaikan tertinggi didapat oleh PNS dengan kelas jabatan 14 yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 55% dari tunjangan sebelumnya. Sementara itu persentase kenaikan tunjangan kinerja LIPI paling rendah diperoleh oleh PNS dengan kelas jabatan 1 yang hanya naik 26% dibandingkan dengan tunjangan kinerja tahun 2012. Selamta ya buat rekan-rekan di LIPI semoga kinerjanya makin bagus dan semakin amanah menjalankan tugas dan fungsi yang diemban untuk melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan demi kemajuan bangsa tercinta.