Besar Tunjangan MK Perpres Nomor 21 Tahun 2015
Ada kabar menggembirakan bagi PNS yang berdinas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Terhitung mulai tanggal 3 februari para PNS di MK akan mulai mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015. Peraturan Presiden ini resmi ditantatangahi presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari dan tepat diundangkan sehari setelahnya. Berikut ulasan lengkap tentang tunjangan kinerja ini.
Pertimbangan Pemberian Tunjangan
Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan MK dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dengan menimbang telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di instansi pemerintah tersebut.
Kepada Siapa Tunjangan ini diberikan?
Tunjangan kinerja ini diberikan kepada setiap pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK termasuk. Namun demikian, ada pegawai di lingkungan MK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini antara lain:
- Pegawai di lingkungan MK yang tidak memiliki jabatan.
- Pegawai di lingkungan MK yang diberhentikan sementara atau pegawai yang dinonaktifkan.
- Pegawai MK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu.
- Pegawai di lingkungan MK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi di luar MK.
- Pegawai MK yang sedang menjalani CLTN.
- Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU).
Berapa Besar Tunjangan Kinerja MK
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan |
1 | 2 | 3 |
1. | 17 | Rp. 19.360.000 |
2. | 16 | Rp. 14.131.000 |
3. | 15 | Rp. 10.315.000 |
4. | 14 | Rp. 7.529.000 |
5. | 13 | Rp. 6.023.000 |
6. | 12 | Rp 4.819.000 |
7. | 11 | Rp. 3.885.000 |
8. | 10 | Rp. 3.352.000 |
9. | 9 | Rp. 2.915.000 |
10. | 8 | Rp. 2.535.000 |
11. | 7 | Rp. 2.304.000 |
12. | 6 | Rp. 2.095.000 |
13. | 5 | Rp. 1.904.000 |
14. | 4 | Rp. 1.814.000 |
15. | 3 | Rp. 1.727.000 |
16. | 2 | Rp. 1.645.000 |
17. | 1 | Rp. 1.563.000 |
Pembagian kelas jabatan di atas adalah yang pertama kali di Mahkamah Konstitusi. Penetapan kelas tersebut berdasarkan hasil validasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan tertinggi diberikan pada kelas jabatan 17 dengan nilai hampir 20 juta rupiah.
Ketentuan Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan MK ini akan dibayarkan terhitung sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 3 Februari 2015. Tunjangan diberikan dengan memperhatikan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak Penghasilan yang timbul dari pemberian tunjangan kinerja ini dibebankan pada APBN.
Bagimana dengan Pejabat Fungsional di Lingkungan MK?
Bagi pegawai di lingkungan MK yang diangkat dalam jabatan fungsional dan telah mendapatkan tunjangan profesi, apabila tunjang profesi lebih rendah maka akan dibayarkan sebesar selisih tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi. Apabila tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja maka akan dibayarkan sebesar tunjangan profesi.
Dengan adanya ketentuan tunjangan kinerja MK di atas maka ketentuan mengenai Tunjangn Khusus Pengawalan Konstitusi, Pemberian Uang Pelayanan Sidang, Pemberian Uang Perkara Sengketa Hasil Pilkada, Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan MK, dan Uang Kordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan MK dinyatakan dihapus.