Cuti Bersalin bagi CPNS
Berangkat dari banyaknya pembaca yang menanyakan terkati cuti bersalin CPNS, kali ini akan kami bahas terkait hal tersebut. Mungkin banyak Calon PNS wanita yang menanyakan tentang bolehkah seorang CPNS mengajukan cuti melahirkan atau cuti bersalin? Jika dilihat pada ketentuan dalam PP 24 Tahun 1976 tidak disebutkan secara khusus cuti untuk CPNS kecuali hanya ada pada penjelasan atas pasal 4 yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan cuti tahunan adalah PNS yang di dalamnya termasuk CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun.
Jika kita merujuk peraturan pelaksanaannya yaitu Surat Edaran BAKN nomor 1 tahun 1977 poin 5 tentang cuti bersalin, di situ tidak disebutkan spesifik tentang cuti bersalin bagi CPNS. Lalu apakah seorang CPNS bisa mengambil cuti bersalin? Mengingat persalinan adalah hal yang tidak bisa dihindari dan memerlukan waktu istirahat (off dari pekerjaan) dalam jangka waktu yang cukup lama. Faktanya dalam prakteknya seorang CPNS tetap bisa mengambil cuti bersalin sama seperti yang bisa didapatkan oleh seorang PNS wanita. Lalu apa dasarnya? Untuk hal yang tidak diatur dan masih menjadi perdebatan di kementerian/lembaga biasanya mereka akan mmengirimkan surat kepada BKN terkait hal tersebut (Cuti Bersalin CPNS).
Berikut penulis ambilkan dari surat balasan BKN atas surat dari walikota metro terkait Penjelasan Cuti Bersalin bagi CPNS. Dalam surat balasan tersebut menyebutkan bahwa meskipun dalam peraturan perundang-undangan (PP no 24 tahun 76) dan surat edara BAKN sebagaimana disebutkan sebelumnya hanya mengatur hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil wanita, tetapi aturan tersebut juga berlaku bagi CPNS dengan ketentuan cuti bersalin yang diambil ketika masih CPNS diperhitungkan sebagai cuti untuk persalinan pertama.
Di beberapa kementerian lembaga ada Surat Edaran Meteri terkait hak cuti bersalin CPNS tersebut. Misalnya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-3559/MK.1/2009 mejelaskan adanya hak cuti bersalin untuk CPNS. Dalam huruf D surat edaran tersebut disebutkan: Hak cuti bersalin merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga. Cuti bersalin yang diambil ketika CPNS akan mengurangi hak cuti bersalin setelan pegawai tersebut menjadi PNS. Mungkin rekan-rekan di kementerian lain punya peraturan tersendiri yang mengatur tentang diperbolehkannya cuti beralin bagi CPNS.
Jadi kesimpulannya, seorang CPNS wanita yang hamil tetap bisa mengajukan Cuti Bersalin sama seperti yang bisa dilakukan oleh PNS wanita. Akan tetapi cuti tersebut akan mengurangi hak cuti bersalin pegawai yang bersangkutan setelah menjadi PNS. Anda juga bisa mengunjungi forum tanya jawab di web BKN jika ingin menanyakan langsung perihal tersebut.
Ass.. Saya akan melahirkan anak kedua sedangkan status saya masih CPNS. Apakah untuk sekarang hak cuti bersalin itu sama seperti PNS? Yg saya dengar didaerah saya cuma mendapatkan cuti bersalin 45 hari.. Mohon pencerahannya admin..makasii
PNS memiliki hak cuti bersalin sebanyak 3x. Hak itu akan berkurang jika sudah diambil ketika statusnya masih CPNS. Jika persalinan anak pertama status Bu Listia belum CPNS, maka persalinan anak kedua dianggap sebagai “persalinan pertama”. Cuti dihitung H-45 dan H+45 hari berdasarkan tanggal HPL dari dokter/bidan.
Askum..mohon ijin bertanya..
Berkaitan cuti CPNS menurut PP 24 Tahun 1976, CPNS dapat diberikan ijin untuk melahirkan sama seperti hak yang diberikan untuk PNS. Disitu tertulis yang dimaksudkan CPNS disini adalah CPNS yang sudah mempunyai masa kerja 1 tahun.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah CPNS yang belum mempunyai masa kerja 1 tahun tetap dapat menerima “HAK” cuti tersebut??karena melahirkan merupakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua ibu hamil.
trmksh
Bisa asal mendapat persetujuan dari atasan.
Saya mau tanya, boleh kah pns tidak mengajukan cuti bersalin karena persalinannya bertepatan dengan libur panjang, dan tidak mengganggu tugas sebagai guru, karena kalau cuti akan kehilangan hak serifikasi guru selama cuti. Mohon balasan
boleh ibu…. tetapi kalau memang itu sebuah fasilitas dan nantinya diperkirakan tidak akan digunakan semua (misal berencana punya 2 anak) lebih baik diambil. bisa istirahat off dari pekerjaan gaji dan tunjangan tetap diberikan utuh..
Saya hamil anak ketiga, sdh pernah mengambil cuti untuk anak pertama dan anak kedua, apakah anak ketiga msh bisa dpt cuti bersalin? Trm ksh sblmnya…
Selamat siang, saya boleh minta scan full surat balasan BKN atas surat dari walikota metro terkait Penjelasan Cuti Bersalin bagi CPNS?karena saya googling tidak ketemu selain di sini. Karena saya mau mengajukan cuti bersalin namun terhambat di bagian kepegawaian. terima kasih sebelumnya.
Apakah benar bahwa ditahun 2016 ini cuti hamil melahirkan bagi pns hanya 60 hari kerja? Apakah setiap daerah berwenang untuk merubah aturan tersebut?
Karena ditempat saya kerja ( kab. Probolinggo) seperti itu peraturannya.
Terimakasih
wew, ada yang begitu ya kak widya,, coba kami cek lagi di peraturannya lagi