Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Syarat Mengajukannya
Salah satu hak cuti yang diperoleh oleh seoranga AParatur Sipil Negara atau PNS adalah hak cuti di luar tanggaungan negara atau lebih familiar disebut CLTN. Sebenarnya ada banyak lagi mancam-macam cuti yang lain yang bisa anda baca di artikel cuti PNS. Bagi PNS yang adalam kondisi tertentu membutuhkan off dari kerjaan dalam kurun waktu yang lama, Cuti diLuar Tanggaungan Negara bisa jadi pilihan yang tepat. Misalnya:
- PNS yang menjadi ibu rumah tangga tetapi ingin merawat anak yang sakit (tidak bisa ditinggalkan ke kantor) dalam waktu yang cukup lama.
- Seorang PNS yang mengikuti SUami/Istri tugas belajar di Luar Negeri.
- Seorang PNS yang sakit dan memerlukan pengobatan intensif dalam waktu yang lama.
- dan lain-lain.
Dasar Hukum Cuti di Luar Tanggungan Negara
– Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (bac disini)
– Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
– Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 01/SE/1977
Definisi Cuti di Luar Tanggungan Negara
Secara resmi definisi CLTN tidak disebutkan dalam peraturan yang mengaturnya. Namun demikian, CLTN bisa diartikan cuti (off dari pekerjaan) bagi PNS dimana PNS tersebut sudah tidak menjadi tanggungan negara lagi seperti tidak lagi menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada jabatan sebelum yang bersangkutan CLTN. Ketika telah ditetapkan keputusan CLTN PNS maka yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas ketika ia PNS.
Ketentuan CLTN
- Kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjangan untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan syarat ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
- Jika seorang PNS ingin mendapatkan CLTN, yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
- Pada prinsipnya Cuti di Luar Tanggungan Negara bukanlah hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat berwenang juga akan mempertimbangakan banyak hal termasuk kepentingan dinas (instansi).
- Cuti di Luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut sebagaimana dimaskud Pasa 2 ayat (1) PPP 24 tahun 1976 setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (sekarang BKN).
berikut contoh surat keputusan CLTN: - Untuk mendapat persetujuan Kepala BKN, maka pejabat yang berwenang memberikan cuti mengajukan permintaan persetujuan yang dikirimkan ke BKN.
- PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong dapat segera diisi.
- Selama CLTN PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima pengahsilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai mas kerja PNS.
- PNS yang telah menjalankan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi hendak memperpanjangny, maka ia harus mengajukan permintaan perpanjangan CLTN diserta alasan-alasan. Berikut contoh surat permintaan perpanjangan CLTN.
- Permintaan perpanjangan CLTN harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum CLTN tersebut berakhir.
- Permintaan perpanjangan CLTN dapat dikabulkan dan dapat ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan CLTN.
- Perpanjangan CLTN diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang memberikan CLTN setelah mendapat persetujuan dari BKN.
- PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya.
- Pimpinan Instansi Induk yang telah menerima laporan PNS yang telah selesai menjalanakan cuti di luar tanggungan negara berkewajiban:- Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.
– Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporkannya kepda Kepala BKN untuk kemungkunan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
– Apabila penmpatan yang dimaksud di atas tidak mungkin, maka kepala BKN memberitahukan kepada instansi induk. Atas dasar pemberitahuan inilah pimpinan instansi induk memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatannya. - Penempatan kebali PNS yang telah selesai CLTN dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN.
- Penempatan kembali PNS tersebut baru dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
- Khusus Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk Persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:- Permintaan CLTN tersebut tidak dapat ditolak.
– PNS yang menjalankan Cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannya sehingga jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain
– Cuti tersebut tidak perlu persetujuan dar BKN.
– Lamanya cuti tersebut sama dengan lamanya cuti bersalin.
– Selama menjalankan cuti tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketika mengajukan permohonan untuk CLTN seorang PNS harus mengajukan permohonan tertulis yang akan diteruskan ke BKN dengan persyaratan berkas:
1. Surat Pengatar dari Instansi Induk (Kementerian/Lembaga)
2. Fotocopy SK. CPNS yang telah dilegalisir unit Kepegawaian.
3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir unit Kepegawaian.
4. Surat Keterangan yang menjelaskan alasan menjalani CLTN
Sekian dari kami, semoga bermanfaat. Jika anda seorang PNS yang mau CLTN silahkan hubungi unit kepegawaian tempat anda bekerja.
Instansi saya setingkat eselon 3b kalo ngajukan CLTN, siapakah yg berwenang menyetujui cuti saya?
itu tergantung pada masing-masing kementerian bapak.. Biasanya unit eselon satu sekretariat kementerian atau badan
Saya PNS ibu rumah tangga, dan anak saya sakit. Saya mau mengajukan CLTN. Itu surat keterangan apa saja yang harus saya lengkapi yah?
Bisa dari rumah sakit tempat kami berobat (swasta) atau harus di rumah sakit pemerintah?
Terima kasih
Saya ingin mengajukan CLTN, bisa saya minta contoh surat pengajuannya? Saya seorang guru, ditujukan kepada siapa saja surat pengajuannya? Terima kasih.
untuk tiap instansi kadang formatnya aga berbeda ibu, silahkan dimintakan langsung contohnya ke unit pengelola kepegawaiannya… 😀
mohon penjelasan: saya wiwik sulistyani, gol iiid.. pns di MahkamAH AGUNG.
mengajukan CLTN ke 4 mulai 01 Agustus 2015- 31 juli 2017 ( CLTN 2 th)tenggang wktu aktif kembali cltn ke -3…tgl. 01 agt 2008…sampe 01 agts 2015 masa kerja aktif saya sdh 7 tahun…berarti sdh memenuhi syarat utk CLTN ke 4 ( maaf sy mengikuti suami tugas suami sebagai DIPLOMAT di KBRI PANAMA CITY AMERIKA LATIN…..PERTANYAANYA ; adakah peraturan yg mengatur menbatasi CLTN ke 4…? sy mengajukan CLTN krn mengajukan pensiun dini belum memenuhi persyaratn masa kerja 20/50 usia. sedangkan masa kerja saya 18 tahun,,,usiia sdh 55 th. mohon penjelasan dri bapak /Ibu di BKN .terimakasih.
)
Ass. Saya seorg PNS pengangkatan Januari 2008 bermaksud mengajukan CLTN karena ikut suami yang mendapat beasiswa study S3 ke luar negeri.Apakah saya boleh mengajukan CLTN, dan apakah benar, misalnya setelah selesai cuti dan melapor kembali ke instansi tempat kerja saya, saya harus mendaftar kembali sebagai CPNS?
Terima Kasih.
Waalaikumussalam. mengikuti suami atau istri studi ke luar negeri boleh mengambil CLTN, sekembalinya tidak perlua lagi mulai dari tahap CPNS lagi ibu, cukup melaporkan saja untuk diterbitkan keputusan aktif kembali berikut unit penempatan yang baru.
Hi Mba Salam Kenal
Saya seorang PNS masa kerja keseluruhan 18 th, saat ini saya mengambil cuti besar selama 3 bln, dan rencana tahun depan saya akan mengambil CLTN dan akan melangsungkan pernikahan di Luar Negeri karena calon suami WNA.
Apakah alasan yang tepat bagi saya untuk mengajukan CLTN ?
Terimakasih
bisa ibu lina, coba diajukan saja berikut alasannya. Kalau dilihat alasannya sih harusnya boleh untuk mengikuti suami ke luar negeri
Yth. Admin WikiPNS
Mohon pencerahannya. Dikatakan bahwa minimal masa bekerja adalah 5 tahun berturut-turut. Apakah tugas belajar ke luar negeri termasuk dalam kategori masa kerja tsbt, karena pada prinsipnya menurut saya tugas belajar adalah jg termasuk tugas yg diberikan oleh negara. Tks
Ass. wr. wb
saya PNS masuk pada 1 Maret 2011 dan pengangkatan 1 April 2012.
Saya bermaksud mengajukan CTLN untuk mengikuti suami yang akan kuliah S2 di LN selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan yang akan dimulai pada Januari 2016.
Simpang siur saya dengar dapat mengajukan cuti 5 tahun bekerja terhitung dari pengkangkatan PNS bukan CPNS. yang mana yang benar ya Bapak. karena bila terhitung dari SK CPNS saya dapat mengajukan CTLN namun bila terhitung dari tanggal pengangkatan PNS saya baru bisa CTLN pada tahun 2017.
Trimakasih Bapak/Ibu
Ass. saya adalah seotang soswo daro SMK Negeri di surakarta, saya pernah mendapat pertanyaan dari guru saya pertanyaan tersebut adalah :\
Mengapa cuti doluar tanggungan negara dikatakan bukan merupakan hak PNS.
Terimakasih
Sekurang nya telah bekerja selama 5 th itu terhitung sk cpns atau sk pns?
SK CPNS ibu laila
Mohon info, untuk Universitas Negeri yang belum BHMN, apabila seorang Dosen ingin mengajukan CLTN, kepada siapakah permohonan diajukan ? Kepada Menteri atau Rektor ?
kalau rektor kayaknya ngga mas yahya soalnya kasusnya CLTN, coba kami carika dulu referensinya.
Suami saya sdg melanjutkan studi di LN. Saya berencana Mau CTLN. Setelah Saya tanya kedinas pendidikan di kota saya , saya disuruh utk mempertimbangkan dulu. Karena bisa jadi nanti saya berhenti jd PNS kalau formasi penuh. Apakah memang ada Yg sampai berhenti buk? Karana saya jd takut jg kalau seandainya saya kembali, dan ternyata saya berhenti jd PNS .terimakasih
mgga sampai seserem itu mb linda.. pasti dicariin tempat berdinas lagi nanti kalaupun nanti di unit atau kementerian kita ngga ada formasi oleh menpan bakal di carikan di kementerian lain.. setahu saya belum pernah ada yang habis CLTN terus ngga diangkat PNS lagi gara2 ngga ada formasi
Kalau pengajuan CTLN karena alasan mau belajar atau mengambil kuliah Doktoral, apakah dapat dberikan izin/diterima alasannya. Trims.
Endang Jumali
mohon maaf ibu endang itu doktoralnya beasiswa atau ngga nggih?
Saya sedang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, kira2 berapa lama prosesnya sampai surat cutinya keluar? Terima kasih.
Kalau itu tinggal instansi masing-masing mb ocha, tinggal SOP masing-masing. Biasanya sekitar 2 bulanan kalau di tempat saya bekerja. Dipantau saja terus mb kalau sudah pengusulan biasanya bisa lebih cepat
Apakah anak yang lahir ketika seorang PNS Wanita sedang menjalani CLTN akan dihitung sebagai anak pertama menurut peraturan cuti ? bagaimana status cuti kelahiran anak berikutnya ? Mohon penjelasan