e-PUPNS Terakhir 30 September 2015
Pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Artinya, pemutakhiran yang sedang berlangsung ini dilaksanakan dalam skala nasional, tidak hanya provinsi maupun kabupaten/kota. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau biasa disebut e-PUPNS ini dapat mulai diisi terhitung mulai tanggal 1 September sampai 31 September 2015. Meskipun dalam kenyataannya masih banyak pegawai yang sampai hari ini merasa kesulitan membuka laman yang telah disiapkan BKN tersebut.
Aturan pemutakhiran data ASN ini cukup keras. Pasalnya, ASN yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan dikenakan sanksi keras bagi kelangsungan karirnya. Untuk mempersiapkan segala berkas yang dipersiapkan, pemerintah memberikan batasan waktu 31 September 2015 sebagai batas akhir pengisian e-PUPNS.
ASN yang tidak mengisi e-PUPNS tidak langsung dipberhentikan status kepegawainnya. Melainkan menurut kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihak BKN akan menyelidiki motif ASN tidak mengisi e-PUPNS tersebut. Apakah tidak bisa mengakses internet (gaptek)? Atau memang ada alasan lain yang melatarbelakangi
Sehubungan dengan program pemrintah tersebut, berkas-berkas yang harus disiapkan adalah
- Alamat email yang masiih aktif
- Fc SK CPNS
- Fc SK PNS
- FC SK Konversi NIP Baru
- Fc Karpeg
- Fc Karis/Karsu
- Fc KPE
- Fc Taspen
- Fc SK Pangkat dari Awal s.d Akhir
- Fc SK Penyesuaian Masa Kerja
- Fc SK Gaji Berkala
- FC Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir dilegalisasi Basah dari Sekolah Asal (Ijazah Saat diangkat CPNS dan Ijazah Saat Golongan Akhir)
- Fc Kartu Keluarga
- Fc KTP
- Fc NPWP
- Fc Askes/BPJS
- Fc Surat Nikah
- Fc Akta Kelahiran (PNS. Suami/Istri, Anak yang Tertanggung)
- Fc Sertifikat Diklat Teknis/Fungsional
Agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Alangkah lebih baik kalau masing-masing ASn mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelum batas penutupan. Ditakutkan jika terlalu mepet yang bersangkutan akan kesulitan untuk login lama e-PUPNS. Selain itu, untuk masalah legalisasi hendaknya juga mendapatkan perhatian khusus. Bukan tidak mungkin almamater ketika seorang ASN diangkat sebagai CPNS saat ini sudah tidak ada/tutup. Lalu, apa yang dilakukan jika sekolah telah ditutup?
Pegawai dapat menanyakan kepada pimpinan, UPTD setempat, maupun BKD tempat dinas ASN. Biasanya nanti ASN akan diarahkan untuk melegalisasi ijazah di Dinas Pendidikan Kota/kabupaten tempat sekolah itu pernah berdiri maupun di Kanwil setempat. Bagi yang berdinas di luar kota ASn dapat meminta izin untuk meminta legalisasi di kkota tempat ASN bertugas sehingga tidak perlu pulang kampung untuk alasan minta tanda tangan legalisasi berbuntut jalan-jalan. Pihak yang dimintai izin pun hendaknya bisa memberikan keputusan sebijak mungkin. Jangan sampai masalah legalisasi ijazah mempengaruhi kenormalan profesionalitas ASN. Apalagi sekarang ini tidak semua Perguruan Tinggi bisa membuatkan legalisasi “sehari jadi”. Ada yang sampai 1 atau 2 minggu legalisasi baru bisa dikeluarkan. Maka, pandai-pandailah bagi seorang ASN untuk membawa diri masing-masing.
tanggal bulan september cuma sampai 30 aja pak bos
siap mas sudah kami edit
Saya mau nanya bapak/ibuk..saya tamatan SPK th 1991 di salah satu persyaratannya ada transkrip nilai sekolah asal cpns. Bagaman kalau tidak ada transkrip nilainya, sedangkan tempat saya sekolah dulu sudah berganti nama dengan poltekes kemenkes…mohon masukannya bpk/ibuk