Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan
Kementerian keuangan mennjadi salah satu Kementerian / Lembaga yang paling diminati oleh para pencari kerja. Bukan hanya jaminan karier PNS yang sudah pasti didapat, melainkan fasilitas tunjangan yang lebih baik jika dibandingkan dengan kementerian / lembaga lain. Khusus remunerasi, kementerian keuangan telah diberikan penuh 100% sejak pertama kali tahun 2007 / 2008. Berikut ini informasi tentang gaji dan tunjangan pegawai kementerian keuangan yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber.
Sampai saat ini ada 11 Unit Eslon I di lingkungan kementerian keuangan. Kalau ditanya penghasilan dari pegawai di masing-masing di Unit Tersebut tentu saja secara peraturan ada yang berbeda. Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ada yang namanya Tunjangan Kegiatan Tambahan atau sering disingkat TKT dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK). Lain DJP lain pula di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di Bea Cukai tidak ada namanya TKT maupun IPK tetapi ada yang namanya Premi. Selebihnya di unit eselon I lain sama. Secara garis besar gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Kementerian Keuangan adalah:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji yang diterima tiap bulan dan jumlahnya tetap. Besarnya tiap pangkat dan golongan akan berbeda. Besarnya gaji pokok PNS kementerian keuangan sama dengan yang diterima oleh PNS di kementerian lain. Pada tahun 2014 Gaji PNS telah resmi dianikkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2014. Jika anda penasaran berapa besar dan kenaikan gaji PNS ini silahkan baca di Gaji PNS Tahun 2014.
2. Tunjangan Kinerja (Dulunya TKPKN)
Tunjangan kinerja dulunya disebut dengan Tunjungan Khusus Pengelola Keuangan Negara yang diterima oleh semua pegawai di lingkungan kementerian keuangan. Perubahan nama TKPKN menjadi Tunjangan Kinerja baru saja terjadi di tahun 2014 dan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1juli 2014. Tunjangan Kinerja pegawai Kementerian Keuangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang resmi ditandatangai presiden SBY pada tanggal 17 Oktober 2014. Besarnya Tunjangan Kinerja lebih besar jika dibandingkan dengan TKPKN untuk pegawai dengan grading di bawah 20. Pegawai dengan grading di atas 20 tidak mengalami kenaikan. Selengkapnya tentang besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu dan kenaikannya bisa anda baca di postingan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Keuangan.
3. Uang Makan
Menurut peraturannya, uang makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Dasar Hukum Uang Makan : PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makanbagi Pegawai Negeri Sipil
Besaran Uang Makan :
besarnya Uang Makan yang diberikan per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Untuk tahun 2014 Uang makan PNS golongan I & II : 35.000 dan PNS golongan III : 37.000, PNS golongan IV : 41.000.
Uang makan tidak diberika kepada PNS apabila :
- tidak hadir kerja;
- sedang menjalankan perjalanan dinas;
- sedang menjalani cuti;
- sedang menjalani tugas belajar
4. Tunjangan Kegiatan Tambahan
Tunjangan ini hanya khusus diberikan kepada pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007 dan pegawai DJBC di kantor-kantor tertentu seperti KPU Tanjung Priok, KPPBC TMC Kudus, dan beberapa kantor lain. Besarannya tergantung dari pangkat dan golongan pegawai. Besarannya paling rendah untuk golongan II.a sebesar 2.600.000 dan paling tinggi 20.000.000 untuk Direktur Jenderal Pajak. Sampai artikel ini penulis susun belum ada perubahan. Jika anda penasaran berapa detail TKT yang diberikan kepada PNS DJP bisa anda baca di postingan TKT Pegawai DJP.
5. Imbalan Prestasi Kerja
IPK hanya diberikan khusus kepada pegawai Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Bajak. Khusus imbalan prestasi kerja penulis belum menemukan referensi yang jelas. Akan tetapi menurut sumber dari informasi yang penulis kumpulkan termasuk dari teman yang bekerja di DJP besarannya sekitar 1.500.000 perbulan.
6. Premi
Premi adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena jasanya dalam menangani pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Premi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa menangani kasus di bidang kepabeanan dan cukai seperti mencegah penyelundupan, memperoleh tangkapan, dan sebagainya. Besaran premi berdasarkan presentase maksimal 50% dari nilai denda sanksi administrasi dan atau pidana dan nilai barang tangkapan yang dapat dilelang maupun tidak dengan batas maksimal Rp.1.000.000.000. Jadi pemberian premi tidak setiap bulan melainkan hanya ketika ada prestasi atau jasa yang dihasilkan. Dasar hukum premi :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
- Perdirjen Bea dana Cukai Nomor PER-05/BC/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pengelolaan Dan Pembagian Premi
7. Uang Kumandah
Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan KMK Nomor 175/KMK.04/2010 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai DJBC Yang Melakukan Tugas Kumandah DI Luar Tempat Kedudukan Kantor Yang Bersangkutan, yang disebut dengan uang kumandah uang harian khusus bagi pegawai DJBC yang melakukan tugas kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapat uang ini. Yang berhak mendapat kumandah hanya pegawai yang:
- Tugas dinas pada kantor bantu
- Tugas dinas pada pos pengawasan
- Tugas dinas pada tempat penimbunan berikat
- Tugas dinas pada pabrik atau tempat penyimpanan BKC
- Tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainnya
Besarnya uang kumandah adalah:
- Gol I : Rp30.000/hari
- Gol II : Rp40.000/hari
- Gol III : Rp50.000/hari
- Gol IV : Rp60.000/hari
8. Tunjangan Anak, Istri, dan Tunjangan Beras
Jenis tunjangan pegawai kementerian keuangan ini sama denga tunjangan yang diterima oleh PNS di semua kementerian. Tunjangan Istri 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 2, tunjangan beras nilainya sangat kecil sekitar 3.000 s.d. 10.000 perbulan. (PER-33/PB/2013 – Kenaikan Tunjangan Beras Tahun 2013).
9. Uang Lembur
Dasar Hukum uang lembur ada di PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. Uang ini diberikan hanya kepada pegawai yang melakukan kerja lember. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.. Besarnya tunjangan uang lembur pegawai kementerian keuangan adalah:
- sesuai Standar Biaya (Gol I: 10.000, II: 13.000, III: 17.000, IV: 20.000);
- pada hari libur kerja adalah sebesar 200%;
- dibayarkan sebulan sekali;
- kerja lembur paling kurang 2 jam berturut-turut diberikan uang makan lembur (I & II : 35.000, III : 37.000, IV : 41.000)
- kerja lembur 8 jam atau lebih, uang makan lembur diberikan paling banyak 2 kali.
Itulah tadi beberapa penjelasan tentang gaji dan tunjangan PNS di lingkungan kementerian keuanga. Jadi kalau ditanya berapa gaji pegawai golongan III di pajak atau bea cukai? Bisa anda hitung sendiri dengan menggunakan komponen-komponen di atas. Semoga bermanfaat.
Setelah saya hitung2, apakah benar gaji gol 2a di djp gajinya mencapai 9,5jt lebih?
Iya bapak bisa mencapai nominal segitu.. soalnya tunajgan kinerjanya saja sudah tinggi… gaji pokok sekitar hampir 2 juta, uang makan +/- 700 ribu sebulan
Anda terlalu melebih-lebihkan. Uang makan tidak sampai 700 ribu kok di DJP
kami hanya menyampaikan sesuai aturan bapak lulus..
Kira2 gaji gol IIIB di kementriam keuangan besarannya berapa yak?
Min mohon pencerahan ane minat masuk d1 bea cukai. Nanti kalo pns bea cukai golongan IIa itu berarti take home pay nya kira2 berapa per bulan? Terimakasih
silahkan di baca di artikel gaji seorang PNS beacukai
sudah kami bahas lengkap di situ