Hak dan Kewajiban PNS Menurut UU ASN dan PP 53
Dalam definisi PNS telah disebutkan bahwa ia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sudah menjadi ketentuan akan ada hak tapi jika sebuah kewajiban yang menjadi tugas telah dilaksanakan. Hak dan kewajiban PNS sendiri sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-udang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kewajiban dalam undan-undang n0mor 8 kemudian diperjelas lagi pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP ini masih berlaku sampai sekarang mengingat belum ada PP baru pelaksanaan UU ASN yang mengatur hal tersebut. Berikut Hak dan Kewajiban PNS menurut Undang-Undang.
Hak dan Kewajiban PNS menurut UU nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 tahun 1999
Kewajiban PNS
- Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. (pasal 4)
- Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab. (pasal 5)
- Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. (pasal 6 huruf a)
- Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.(pasal 6 huruf b)
Hak PNS
- Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. (pasal 7)
- Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. (pasal 8)
- Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9 angka 1)
- Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9 angk 2)
- Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka. (pasal 9 angka 3)
- Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)
Hak dan Kewajiban PNS Menurut UU Aparatur Sipil Negara
Hak dan kewajiban pegawai plat merah dalam uu asn diatur dalam pasal 21 dan 23. Perlu pembaca ketahui dalam UU ASN kewajiban PNS dan PPPK sama akan tetapi masalah Hak berbeda. Hak PNS diatur dalam pasal 21 dan hak PPPK diatur dalam pasal 22. Perbedaannya, PPPK tidak mempunyai hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hak PNS (Pasal 21 UU ASN)
- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas.
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
Kewajiban Pegawai ANS (di dalamnya termasuk Kewajiban PNS) (Pasal 23)
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik.
Dalam UU ASN ketentuan lebih lanjut tentang hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
Kewajiban PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
PP 53 tahun 2010 mengatur tentang disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut diatur tentang displin, pelanggaran disiplin, larangan, dan juga kewajiban PNS. Kewajiban PNS yang diatur antara lain:
Bagian 3 pasal 3 PP 53 Tahun 2010
- mengucapkan sumpah/janji PNS
- mengucapkan sumpah/janji jabatan
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
- menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
- menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
- memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
- masuk kerja dan menaati jam kerja
- mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
- menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
- membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
- menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Buat bapak bapak dan ibu ibu PNS, selalu ingat kewajiban ibu dan bapak jangan cuma ribut menuntut hak. Kalau kata orang jawa “Sepi ing pamrih rame ing gawe“, kita harus lebih sibuk mengurusi kewajiban dari pada hak karena hak akan selalu mengikuti kewajiban. Ingatlah di pundak kita ada amanat rakyat yang harus dilaksanakan. Sekian hak dan kewajiban PNS menurut undang-undang semoga bermanfaat.
dasar hukum yang digunakan salah, yang ditulis PP 53 Tahun 2000 seharusnya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi
Terima kasih pak Kurniawan.. sudah tim kami koreksi..:D
apakah pegawai yang harusnya sudah naik pangkat tapi tertunda dengan alasan karena tidak terinput oleh bagian kepegawian boleh menuntut ?
Bisa saja mb…
Tidak bisa karena kenaikan pangkat itu bukan hak tapi reward…….
saya mau bertanya..kalau seorang pns berbuat kesalahan yg merugikan negara tanpa sengaja..dan dikenai sanksi penahanan hak hak. seprti gaji dan uNg makan transport.. bisa apa tdk dan jikalau bisa tolong jlskan sesuai dengan aturan pp 53 thn 2010
Mau share, jika pns mngalami kcelakaan ktika mngunjungi keluargax diluar kota n tlh ijin kpd atsanx, apkh msh tetap mndpatkan gaji dan tunjangan mengingat slm sakit tdk ad respon dr atasanx trkait musibah yg menimpanya,tq