Insentif Cukai Berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.02/2015
Kabar gembira buat anda PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mulai tahun 2015 akan ada tambahan insentif cukai bagi semua pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Insentif cukai menurut peraturan ini adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi yang dinamakan insentif cukai adalah insentif yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Dasar Pencapaian Kinerja (penerimaan) di bidang cukai.
Berapa Besar Insentif Cukai?
Dalam bab II pasal 4 dan 5 peraturan menteri ini diatur bahwa besarnya pagu insentif cukai yang diterima oleh DJBC adalah paling tinggi 35% dari selisih realisasi dengan target yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Untuk tahun 2014 sendiri telah ditetapkan besarnya pagu maksimal insentif cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebesar 125.000.000.000 (125 miliar) yang penggunaanya akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini. Jadi besarnya insentif cukai akan benar-benar berdasarkan pada selisih realisasi penerimaan cukai dengan target yang ditetapkan.
Bagimana Pemanfaatannya?
Insentif cukai yang telah diterima oleh DJBC akan di alokasikan ke dua hal, yang pertama adalah untuk mengingkatkan kinerja kantor dan yang kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pemanfaatan untuk kesejahteraan pegawai maksimal adalah 50% dari total insentif. Besaran insentif untuk kesejahteraan pegawai diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan.
Mekanisme pengajuan insentif cukai ini dilakukan dengan pengajuan melalui surat resmi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai format terlampir dalam PMK nomor 17/PMK.02/2015 dengan melampirkan selisih realisasi dengan target penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Min, kapan2 ngopi bareng yuks… Asik deh kalo nyambung gini 😀
hehehe boleh2.. btw ini orang kemenkeu juga atau ngga ya?
kontak di email apbnnews@gmail.com yaa min, atau situ ada kontaknya ntar saya follow up.
Thanks