Berita

PNS

CPNS

Remunerasi Gaji Tunjangan Insentif

Gaji

Tunjangan

Insentif

Cuti

Pensiun

Peraturan Pangkat Fungsional

Pangkat

Fungsional

Serba Serbi Opini Bisnis PNS Tips

Opini

Bisnis PNS

Tips

Kabar Gembira, Tunjangan Beras PNS Naik 2014 2015 – Selamat malam PNS, kabar gembira buat semua PNS, TNI, dan POLRI di Indonesia. Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan nomor PER-3/PB/2015 akan ada kenaikan besaran tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang bagi PNS, TNI, dan juga POLRI terhitung mulai tahun 1 Januari 2014. Selama ini kita ketahui bahwa tunjagan beras merupakan salah satu komponen pendapatn (THP) yang jumlahnya tetap diterima setiap bulan. Meskipun jumlahnya tidak seberapa nominal tersebut tetap menjadi tambahan penghasilan yang bisa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-3/PB/2015 adalah perubahan kelima dari PER-67/PB/2010 yang mengatur tentang tunjangan berasa dalam bentuk natura dan uang. Dalam pertaruan baru ini akan ada kenaikan besaran tunjangan beras bagi PNS, TNI, dan POLRI. Kenaikan ini mempertimbankan kenaikan Harga Pembelian Beras dari anggaran dari Perum BULOG menjadi Rp.8.074 per kilogramnya sebagaimana disebtukan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-881/MK.02/2014 tertanggal 30 Desember 2014. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2015.

Dalam ketentuan pasal 3 angka (2) disebutkan bahawa:

“Pemberian Tunjangan Beras dalam bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp.7.242 per kilogram.”

Dengan nominal tunjangan beras perkilogram Rp.7.242 ini berarti ada kenaikan sebesar Rp492 (3,8%) dari harga lama yang sebelumnya Rp.6.750 (berdasarkan PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013).

Kenaikan tunjangan beras di atas berdasarkan Pasal II Per-3/PB/2015 berlaku surut mulai 1 Januari 2014 sehingga atas selisih kekurangan nominal tunjangan lama dengan tunjangan baru akan dilakukan rapel kurang lebih 13 bulan. Berikut ini kami sajikan simulasi pebayaran kekurangan (rapel) tunjangan beras untuk PNS dan TNI POLRI.

Rapel Tunjangan Beras PNS

untuk PNS Bujangan / T/0/1 = 492 X 10 Kg = Rp4.920,-/bulan

untuk PNS Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 492 X 20 Kg = Rp9.840,-/bulan

untuk PNS Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 492 X 30 Kg = Rp14.760,-/bulan

untuk PNS Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 492 X 40 Kg = Rp19.680,-/bulan

Rapel Tunjangan Beras TNI Polri

Anggota Bujangan / T/0/1 = 492 X 18 Kg = Rp8.856,-/bulan

Anggota Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 492 X 28 Kg = Rp13.776,-/bulan

Anggota Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 492 X 38 Kg = Rp18.696,-/bulan

Anggota Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 492 X 48 Kg = Rp23.616,-/bulan

Untuk rapel tunjangan beras selama 13 bulan tinggal anda kalikan dengan nominal sesuai kriteria status dan jumlah anak maksimal dua.

Click to share on Twitter (Opens in new window)

Click to share on Facebook (Opens in new window)

Click to share on Google+ (Opens in new window)

Besar Tunjangan Fungsional Analis Kepegawaian

Tunjangan Kinerja BSN Perpres 166 Tahun 2015

Apakah PNS Tugas Belajar Mendapat Uang Makan?

Hello, PNS Indonesia, saya adalah seorang PNS yang punya hobi menulis dan ingin berbagi tulisan yang menarik, informatif, dan bermanfaat bagi pembaca di rumah. Semoga bisa menjadi amal baik yang bisa kebaikan dunia dan akhirat. Aamiin

bs taufik April 18, 2015 Moho Info rapelan kenaikan gaji PNS TNI/POLRI dan Pensiunan PNS TNI/POLRI Reply

Moho Info rapelan kenaikan gaji PNS TNI/POLRI dan Pensiunan PNS TNI/POLRI

jarkoni,S.Pd May 8, 2015 mudah-mudahan tidak lupa untuk membayar,rapelan walau hanya dikit lumayanlah untuk nambah-nambah resiko,walau bukan rapelan seperti para artis.hehe Reply wikipns May 8, 2015 Siap pak Jarkoni… sedikit tapi bisa buat tambah uang saku anak.. Reply

mudah-mudahan tidak lupa untuk membayar,rapelan walau hanya dikit lumayanlah untuk nambah-nambah resiko,walau bukan rapelan seperti para artis.hehe

wikipns May 8, 2015 Siap pak Jarkoni… sedikit tapi bisa buat tambah uang saku anak.. Reply

Siap pak Jarkoni… sedikit tapi bisa buat tambah uang saku anak..

akbar October 29, 2015 untuk PNS dan pensiunan, besaran Rp.6.750 bukan berdasarkan PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, melainkan berdasarkan PER-21/PB/2012, jadi apabila besaran tunjangan beras sudah mengacu pada PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, adalah sebesar Rp6.976, sedangkan berdasarkan PER-3/PB/2015 adalah Rp7.242, sehingga selisihnya adalah Rp.266 per kepala (Rp7.242 dikurangi rp.6.976), sehingga perhitungannya sbb : Rapel Tunjangan Beras PNS untuk PNS Bujangan / T/0/1 = 266 X 10 Kg = Rp2.660,-/bulan untuk PNS Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 266 X 20 Kg = Rp5.320,-/bulan untuk PNS Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 266 X 30 Kg = Rp7.980,-/bulan untuk PNS Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 266 X 40 Kg = Rp10.640,-/bulan selamat bekerja… Reply

untuk PNS dan pensiunan, besaran Rp.6.750 bukan berdasarkan PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, melainkan berdasarkan PER-21/PB/2012, jadi apabila besaran tunjangan beras sudah mengacu pada PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, adalah sebesar Rp6.976, sedangkan berdasarkan PER-3/PB/2015 adalah Rp7.242, sehingga selisihnya adalah Rp.266 per kepala (Rp7.242 dikurangi rp.6.976), sehingga perhitungannya sbb : Rapel Tunjangan Beras PNS untuk PNS Bujangan / T/0/1 = 266 X 10 Kg = Rp2.660,-/bulan untuk PNS Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 266 X 20 Kg = Rp5.320,-/bulan untuk PNS Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 266 X 30 Kg = Rp7.980,-/bulan untuk PNS Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 266 X 40 Kg = Rp10.640,-/bulan

selamat bekerja…

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name

Email

Website

Notify me of follow-up comments by email.

Notify me of new posts by email.

Popular Posts

Find us on Facebook