Kabar Gembira, Tunjangan Beras PNS Naik 2014 2015
Kabar Gembira, Tunjangan Beras PNS Naik 2014 2015 – Selamat malam PNS, kabar gembira buat semua PNS, TNI, dan POLRI di Indonesia. Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan nomor PER-3/PB/2015 akan ada kenaikan besaran tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang bagi PNS, TNI, dan juga POLRI terhitung mulai tahun 1 Januari 2014. Selama ini kita ketahui bahwa tunjagan beras merupakan salah satu komponen pendapatn (THP) yang jumlahnya tetap diterima setiap bulan. Meskipun jumlahnya tidak seberapa nominal tersebut tetap menjadi tambahan penghasilan yang bisa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-3/PB/2015 adalah perubahan kelima dari PER-67/PB/2010 yang mengatur tentang tunjangan berasa dalam bentuk natura dan uang. Dalam pertaruan baru ini akan ada kenaikan besaran tunjangan beras bagi PNS, TNI, dan POLRI. Kenaikan ini mempertimbankan kenaikan Harga Pembelian Beras dari anggaran dari Perum BULOG menjadi Rp.8.074 per kilogramnya sebagaimana disebtukan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-881/MK.02/2014 tertanggal 30 Desember 2014. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2015.
Berapa Besar Kenaikan Tunjangan Beras PNS ini?
Dalam ketentuan pasal 3 angka (2) disebutkan bahawa:
“Pemberian Tunjangan Beras dalam bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp.7.242 per kilogram.”
Dengan nominal tunjangan beras perkilogram Rp.7.242 ini berarti ada kenaikan sebesar Rp492 (3,8%) dari harga lama yang sebelumnya Rp.6.750 (berdasarkan PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013).
Kenaikan tunjangan beras di atas berdasarkan Pasal II Per-3/PB/2015 berlaku surut mulai 1 Januari 2014 sehingga atas selisih kekurangan nominal tunjangan lama dengan tunjangan baru akan dilakukan rapel kurang lebih 13 bulan. Berikut ini kami sajikan simulasi pebayaran kekurangan (rapel) tunjangan beras untuk PNS dan TNI POLRI.
Perhitungan kekurangan tunjangan beras untuk PNS adalah sebagai berikut
Rapel Tunjangan Beras PNS
- untuk PNS Bujangan / T/0/1 = 492 X 10 Kg = Rp4.920,-/bulan
- untuk PNS Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 492 X 20 Kg = Rp9.840,-/bulan
- untuk PNS Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 492 X 30 Kg = Rp14.760,-/bulan
- untuk PNS Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 492 X 40 Kg = Rp19.680,-/bulan
Rapel Tunjangan Beras TNI Polri
- Anggota Bujangan / T/0/1 = 492 X 18 Kg = Rp8.856,-/bulan
- Anggota Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 492 X 28 Kg = Rp13.776,-/bulan
- Anggota Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 492 X 38 Kg = Rp18.696,-/bulan
- Anggota Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 492 X 48 Kg = Rp23.616,-/bulan
Untuk rapel tunjangan beras selama 13 bulan tinggal anda kalikan dengan nominal sesuai kriteria status dan jumlah anak maksimal dua.
Moho Info rapelan kenaikan gaji PNS TNI/POLRI dan Pensiunan PNS TNI/POLRI
mudah-mudahan tidak lupa untuk membayar,rapelan walau hanya dikit lumayanlah untuk nambah-nambah resiko,walau bukan rapelan seperti para artis.hehe
Siap pak Jarkoni… sedikit tapi bisa buat tambah uang saku anak..
untuk PNS dan pensiunan, besaran Rp.6.750 bukan berdasarkan PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, melainkan berdasarkan PER-21/PB/2012, jadi apabila besaran tunjangan beras sudah mengacu pada PER-33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013, adalah sebesar Rp6.976, sedangkan berdasarkan PER-3/PB/2015 adalah Rp7.242, sehingga
selisihnya adalah Rp.266 per kepala (Rp7.242 dikurangi rp.6.976), sehingga perhitungannya sbb :
Rapel Tunjangan Beras PNS
untuk PNS Bujangan / T/0/1 = 266 X 10 Kg = Rp2.660,-/bulan
untuk PNS Berkeluarga tanpa anak / K/0/2 = 266 X 20 Kg = Rp5.320,-/bulan
untuk PNS Berkeluarga anak satu / K/1/3 = 266 X 30 Kg = Rp7.980,-/bulan
untuk PNS Berkeluarga anak dua / K/2/4 = 266 X 40 Kg = Rp10.640,-/bulan
selamat bekerja…