Kabar Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 Kementerian Lembaga
Kabar Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 Kementerian Lembaga – Pada awal bulan November ini dikabarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan tentang permohonan izin prinsip untuk dilakukan penyesuaian tunjangan kinerja untuk 22 kementerian dan lembaga di Indonesia. Ke-22 kementerian lembaga itu termasuk di dalamnya 7 kementerianL: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Melalui surat tersebut, telah diusulkan untuk dilakukan penyesuaian tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi atas reformasi yang telah dilaksanakan di dalam tubuh 22 kementerian/ lembaga tersebut. Sebelum mengeluarkan surat permohonan izin penyesuaian tunjangan kepada Menteri Keuangan ini Menpan-RB terlebih dahulu telah dilakukan evaluasi reformasi birokrasi di tubuh instansi pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Tahapan evaluasi ini bukan serta merta inisiatif dari Kementerian PAN dan RB melainkan berdasarkan usulan pengajuan kenaikan dan atau penyesuaian tunjangan kinerja yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga kepada Tim Reformasi Birokrasi.
Dari hasil penilaian reformasi birokrasi terhadap usulan kenaikan/tunjangan ke 22 kementeria lembaga didapat hasil berupa indeks reformasi birokrasi. Indeks inilah yang nantinya akan menentukan jumlah remunerasi yang diberikan. Berikut ke-22 kementerian dan lembaga berikut hasil penilaian indeks reformasi birokrasinya:
Kementerian/Lembaga | Indeks RB |
Kementerian Luar Negeri | 68,74 |
Kementerian Dalam Negeri | 66,82 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | 70,79 |
Kementerian Agama | 62,28 |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | 68,08 |
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 67,73 |
Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi | 63,89 |
Badan Narkotika Nasional | 65,70 |
BKKBN | 69,62 |
Lapan | 68,42 |
BKPM | 68,49 |
LKPP | 68,18 |
Setjen Mahkamah Konstitusi | 70,79 |
Setjen Komisi Yudisial | 66,78 |
Badan SAR Nasional | 66,68 |
Badan Standardisasi Nasional | 68,29 |
BPOM | 70,88 |
Lembaga Ketahanan Nasional | 55,10 |
Lembaga Sandi Negara | 65,10 |
BNP2TKI | 66,21 |
Badan Intelijen Negara | 65,16 |
Komisi Pemilihan Umum | 58,72 |
Dari hasil evaluasi dan penilain reformasi birokrasi di atas, Menpan-RB telah mengeluarkan rekomendasi kenaikan nominal tunjangan kinerja/lembaga tersebut dengan besaran persentase tunjangan kinerja sebagai berikut :
Nilai Hasil Evaluasi | % dari Tunjangan Kinerja Maksimal | Keterangan |
55,01 – 65,00 | 60% | Persentase besaran tunjangan kinerj berdasarkan pada besaran tunjangan kinerja kementerian keuangan |
65,01 – 75,00 | 70% |
Berdasarkan usulan Men PAN dan RB persentase tunjangan kinerja ini didasarkan pada besar tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan yang terbaru adalah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 156 tahun 2014 bisa anda simak di sini.
Tahapan Selanjutnya
Setelah surat permohonan ijin prinsip dari Men PAN-RB masuk ke Menteri Keuangan, nantinya proses akan dilanjutkan di kementerian Keuangan untuk melakukan kajian dan telaahan. Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Anggaran nantinya akan melakukan berbagai proses seperti pementaan dan analisis SDM di Kementerian/Lembaga tersebut, melakukan simulasi besaran tunjangan kinerja, memantau kesiapan peraturan yang nantinya akan dijadikan dasar hukum pemberian tunjangan, dan tahapan lainnya. Ijin prinsip ini nantinya juga tidak lepas dari arahan dari presiden. Jika surat permohonan ijin prinsip ke Kementerian Keuangan sudah masuk di akhir tahun ini kemungkinan ijin prinsip baru bisa keluar di pertengahan tahun 2016.
Proses goal-nya penyesuaian dan pemberian tunjangan kinerja tidak berhenti sampai di situ. Usulan tersebut masih harus menunggu penetapan Peraturan Presiden yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari DPR. Semoga tunjangan kinerja buat rekan-rekan yang berdinas di 22 kementerian/lembaga tersebut dapat segera terealisasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika kok ga diusulkan Pak MenPAN…. Ada yg salah di Kemen Kominfo….. Gimana nich pak Rudiantara….
ditunggu saja ibu, mungkin sedang berproses untuk ke arah situ..