Berita

PNS

CPNS

Remunerasi Gaji Tunjangan Insentif

Gaji

Tunjangan

Insentif

Cuti

Pensiun

Peraturan Pangkat Fungsional

Pangkat

Fungsional

Serba Serbi Opini Bisnis PNS Tips

Opini

Bisnis PNS

Tips

Pangkat merupakan bagian dari instrumen manajemen pola karir bagi PNS disamping jabatan. Dalam berkarirnya, seorang PNS akan menapaki tiap tingkat kepangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses kenaikan pangkat adalah proses yang cukup lama dan membutuhkan effort banyak terkait admiistrasi berkas. Di tahun 2015 ini, pihak BKN tengah berupaya melakukan gebrakan dalam sistem dan prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. BKN akan mengubah prosedur kenaikan pangkat menjadi otomatis.

KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis)

Dalam ketentuan lama Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 Tahun 2012 diatur bahwa dalam proses kenaikan pangkat harus ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tempat PNS berdinas. Jadi triger awal adanya kenaikan pangkat adalah adanya usulan dari kementerian/lembaga. Jika ada yang kelewat tidak diusulkan maka sudah pasti dianggap tidak diusulkan dan tidak bisa naik pangkat oleh BKN.

Di dua periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2015 ini BKN mulai secara bertahap menjalankan terobosan usulan kenaikan pangkat otomatis atau sering disebut PKO. Dalam sistem PKO ini seorang PNS akan secara otomatis akan naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun sekali tanpa perlu ada usulan dari kementerian/lembaga.

BKN ingin merubah mindset kerja dari BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar lebih berorientasi pada peningkatan pelayanan pada PNS. Diharapkan apabila pelayanan terhadap PNS meningkat maka kualitas pelayanan Publik yang diberikan oleh PNS tersebut ikut meningkat.

Sudah menjadi hal yang umum bahwa PNS sangat menaruh perhatian yang besar pada kenaikan pangkat mereka. Pengabdian mereka selama 4 tahun diharapkan dapat berbuah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Seperti yang penulis kutip dari Wakil Kepala BKN, jika seorang PNS sibuk memikirkan kenaikan pangkatnya bagaimana dengan pelayanannya kepada masyarakat? Sebaliknya, jika seorang PNS sibuk melayani masyarakat, siapa yang akan memikirkan kenaikan pangkat mereka?

Baca Juga : “ Macam-macam Kenaikan Pangkat PNS “

Program Kenaiakan Pankat Otomatis ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi dalam bidang manajemen kepegawaian PNS. PNS tidak perlu lagi report meimikirkan kenaikan pangkat mereka berikut berkas-berkasnya yang cukup banyak. Setiap 4 tahun sekali secara otomatis pihak BKN dan BKD akan mengirimkan daftar nama yang dianggap layak setahun sebelum peride kenaikan pangkat.

Jadi, PNS akan diberikan waktu yang cukup panjang untuk melengkapi berkas administrasi yang harus diserahkan agar kenaikan pangkat dapat diproses. Nantinya penyampaian berkas ini juga akan dilakukan secara online. Untuk periode April 2015 KPO telah diuji di beberapa kementerian/lembaga dan menurut informasi yang penulis peroleh, PNS yang memilih KPO Penetapan Kenaikan Pangkatnya bisa turun lebih cepat dibandingkan dengan yang non KPO.

Namun demikian patut kita tunggu terkait mekanisme penelitian kenaikan pangkat. Karena untuk dapat naik pangkat syaratnya sangat banyak, Penilaian Kinerja, Sasaran Kinerja, tidak boleh kena hukdis, dan sebagainya. Belum lagi ada lebih dari satu macam kenaikan pangkat, seperti kenaikan pangkat reguler, pilihan, reguler dengan menambahkan pendidikan, penghargaan, dan sebagainya.

Click to share on Twitter (Opens in new window)

Click to share on Facebook (Opens in new window)

Click to share on Google+ (Opens in new window)

Peraturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru

Berkas Kenaikan Pangkat untuk Fungsional

PNS Kudus Wajib Ikuti Tes Kesamaptaan

Hello, PNS Indonesia, saya adalah seorang PNS yang punya hobi menulis dan ingin berbagi tulisan yang menarik, informatif, dan bermanfaat bagi pembaca di rumah. Semoga bisa menjadi amal baik yang bisa kebaikan dunia dan akhirat. Aamiin

Masgun June 15, 2015 Saya mau tanya, Terhitung mulai tgl 1 des 2007 saya diangkat sbg cpns 2c masa kerja 3 th 0 bln. Tanggal 1 jan 2009 diangkat pns dg masa kerja 4 th 1 bln. Bulan april 2010 saya mengikuti PI tingkat sarjana dan mendapatkan keputusan dpt dinaikkan pangkat menjadi 3a pd bulan oktober 2010. Tetapi KP saya baru diajukan bln april 2011, sehingga per tgl 1april 2011 saya baru diangkat menjadi gol 3a dg masa kerja 1 th 4 bln. Kemudian per 1 April 2015 saya baru diangkat menjadi gol 3b dg masa kerja 5th 4 bln. Pertanyaan saya, apakah KP harus sesuai dg yg saya sebutkan diatas? Karena teman seangkatan PI saya mendptkan KP gol 3a bln oktober 2010 dan KP gol 3b bln oktober 2014. Bisakah saya KP gol 3c pd bln oktober 2018? Terima kasih atas jawabannya. Reply elham November 26, 2015 dapat Reply

Saya mau tanya, Terhitung mulai tgl 1 des 2007 saya diangkat sbg cpns 2c masa kerja 3 th 0 bln. Tanggal 1 jan 2009 diangkat pns dg masa kerja 4 th 1 bln. Bulan april 2010 saya mengikuti PI tingkat sarjana dan mendapatkan keputusan dpt dinaikkan pangkat menjadi 3a pd bulan oktober 2010. Tetapi KP saya baru diajukan bln april 2011, sehingga per tgl 1april 2011 saya baru diangkat menjadi gol 3a dg masa kerja 1 th 4 bln. Kemudian per 1 April 2015 saya baru diangkat menjadi gol 3b dg masa kerja 5th 4 bln. Pertanyaan saya, apakah KP harus sesuai dg yg saya sebutkan diatas? Karena teman seangkatan PI saya mendptkan KP gol 3a bln oktober 2010 dan KP gol 3b bln oktober 2014. Bisakah saya KP gol 3c pd bln oktober 2018? Terima kasih atas jawabannya.

elham November 26, 2015 dapat Reply

dapat

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name

Email

Website

Notify me of follow-up comments by email.

Notify me of new posts by email.

Popular Posts

Find us on Facebook