Macam-Macam Cuti PNS
Salah satu hak yang akan dimiliki seorang PNS di Indonesia adalah hak cuti. Tentu saja, hak ini akan diberikan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai PNS mungkin sudah merasakan yang namanya cuti PNS. Cuti di PNS ada berbagai macam dengan aturan dan ketentuan yang berbeda. Berikut infromasi lengkap yang kami himpun mengenai hal tersebut.
Peraturan Cuti PNS
Diatur di mana saja sih Cuti PNS tersebut? Jawabannya:
- Undang-undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak cuti disebutkan dalam bagian kesatu pasal 21 UU ini. Disitu disebutkan bahwa selain gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas finansial lainnya, seorang PNS juga diberi hak Cuti. Ketentuan sebelum UU ASN yang mengatur cuti ada di Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepgawaian pada pasal 8.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Berhubung peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU ASN belum ada maka untuk saat ini (Desember 2014) masih menggunakan PP 24 Tahun 1976 yang masih berlaku. Di peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas hak cuti apa saja yang diperoleh seorang PNS.
- Peraturan di masing-masing kementerian. Peraturan turunan PP 24 1976 akan berbeda di setiap kementerian. Contoh di Kementerian Keuangan, cuti diatur dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE โ 3559 /MK.1/2009.
Definisi Cuti
Cuti atau yang dalam bahasa inggris disebut dengan “leave” adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannhya tersebut. (sumber : wikipedia). Sedangakan menurut Pasal 8 UU Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu. Sedikit berbeda redaksinya, di PP 24 tahun 1976 disebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Siapakah Yang berhak Memberikan Cuti?
Menurut Pasa 2 PP 24 tahun 1976 disebutkan yang berhak memberikan cuti adalah:
- Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ;
- Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Macam-Macam Cuti PNS
A. CUTI TAHUNAN
- Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
- Cuti tahunan yang ditangguhkan di tahun sebelumnya dapat digunkan pada tahun berikutnya dengan jumlah akumulasi maksimal 24 hari.
- Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
B. CUTI BESAR
- PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama.
- Cuti besar diajukan secara tertulis.
- Selam cuti besar, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh..
C. CUTI SAKIT
- Seorang PNS yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasannya.
- Jika PNS sakit 2 (dua) s.d. 14 (empat belas) hari maka berhak mendapatkan cuti sakit dengan syarat mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- Jika PNS sakit lebih dari 14 hari masih berhak melakukan cuti sakit dengan syarat mengjukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunuk oleh menteri kesehatan.
- Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan menggunakan surat keterangan dokter yang ditunjuk menteri kesehatan.
- Jika PNS sakit lebih dari 1 tahun maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk menteri kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian yang bersangkutan belum sembuh maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
- Bagiย PNS permepuan yang sakit karena keguguran diberikan cuti sakit paling lama satu setengah bulan.
D. CUTI BERSALIN
- Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara
- Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Biasanya menggunakan HPL dari dokter untuk pengajuan cutinya.
- Selama cuti bersalin PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
E. CUTI ALASAN PENTING
- Yang dimaksud cuti alasan penting adalah cuti karena alasan:
– ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, suami, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
– salah seorang anggota sebagaimana tersebut pada poin di atas meninggal dunia dan menurut hukum PNS yang bersangkutan yang harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal
– melangsungkan perkawinan pertama
– alasan penting lainnya berdasarkan keputusan presiden - Lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan
- PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
- Selama cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
F. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
- CLTN hanya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun
- Alasan CLTN bisa alasan pribadi yang penting dan mendesak (anak sakit, ikut suami ke luar negeri, sakit dan butuh perawatan lama)
- CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
- PNS yang CLTN harus dibebaskan dari jabatannya kecuali CLTN karena kelahiran anak keempat dan seterusnya
- Hati-hati jika CLTN sudah berakhir tetapi PNS tidak segera melaporkan ke instansi induknya maka ia akan diberhentikan dengan hormat.
- Setelah melaporkan ke instansi induk PNS akan ditempatkan kembali sebagai PNS apabila ada lowongan formasi di instansi tersebut. Jika tidak ada pimpinan instansi akan melaporkan ke BAKN untuk kemungkinan ditempatkan di instansi lain.
Demikian tadi macam-macam cuti PNS dan serba-serbinya. Selengkapnya bisa anda baca Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Semoga bermanfaat. ๐
“Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.”
tolong di jabarkan dan beri contoh tentang “libur sesuai ketentuan yang berlaku” pada bunyi pasal 8 pp 24/1976???
terimakasih atas perhatiannya
maksud kalimat itu pak yaitu ketentuan yang menagur libur sekolah dan perguruan tinggi pak.. ๐
apakah pegawai yang telah mengambil cuti tahunan tidak boleh lagi mengambil cuti dlm tahun bersangkutan.,?! semisal mengambil cuti urusan pentng untuk pernikhan yang pertama,,?!! adakah aturan yang menyebutkan demikian.,?!!
masi boleh kak tapi tidak bisa untuk cuti besar
pak. webnya informati banget. saya mau tanya kalo cpns baru 2 bulan tugas boleh mengajukan cuti bersalin pak? trims
bisa mas heru.. dengan ketentuan setelah mengambil cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti bersalin setelah PNS.. jadi ketika CPNS sudah pernah cuti bersalin maka setelah PNS hanya mendapat hak cuti bersalin 2 kali..
pak. mau tanya kalo cpns barg 2 bulan tugas boleh mengajukan cuti bersalin pak?
bisa mas heru.. dengan ketentuan setelah mengambil cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti bersalin setelah PNS.. jadi ketika CPNS sudah pernah cuti bersalin maka setelah PNS hanya mendapat hak cuti bersalin 2 kali..
Apakah PNS yg mengambil Cuti Alasan Penting masih berhak atas cuti tahunan?
masih berhak mas agus.. silahkan dibaca selengkapnya tentang cuti alasan penting
Saya seorang cpns dan masih menunggu sk cpns keluar akhir april ini..
Sekarang saya sedang hamil anak ketiga dan hpl pertengahan mei,, apakah saya masih bisa mengajukan cuti melahirkan saat sk keluar?
bisa mb allin.. dengan ketentuan setelah mengambil cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti bersalin setelah PNS.. jadi ketika CPNS sudah pernah cuti bersalin maka setelah PNS hanya mendapat hak cuti bersalin 2 kali..
mo nanya mas, didalam cuti tahunan menurut PP no.24 thn 1976, pada pasal 4 poin 1, maksud dari pernyataan tersebut jangka waktu pengambilan cuti atau apa ya? misal begini Si A sudah mengambil cuti pada bulan desember 2014, apakah cuti berikutnya hanya boleh diambil pada Desember 2015,
mas heru disebutkan dalam pasal 1 buti 4
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
maksudnya seorang PNS yang belum genap bekerja selama 1 tahun terus menerus belum punya hak cuti tahunan. Untuk mendapat cuti tahunan harus minimal masa kerja 1 tahun. CPNS juga belum punya hak cuti tahunan.
maaf … mohon info mas … apakah ada ketentuan, jika pengajuan cuti harus 2 minggu sebelumnya?
tidak ada ketentuan seperti itu bu ariesta
bagaimana peraturannya cuti melahirkan juga bersamaan dengan ijin pindah mengikuti suami ?
mau nanya mas, kalo saya cpns tanggal 8 kemarin ambil SK terus mau ambil izin cuti menikah bulan depan, idealnya mengajukan cuti untuk berapa hari ya mas.
web ini sangat bermanfaat. mohon infonya, pak. apakah izin pegawai mengurangi cutinya? kalau iya, mohon di share dasar hukumnya. terima kasih sebelumnya.
ijin tidak mengurangi cuti pak mulya. Hanya di beberapa instansi yang sudah menerapkan reformasi birokrasi ijin akan memotong tunjangan kinerja setiap bulannya..
Maaf mau bertanya saya seorang pns sudah mengambil cuti tahunan pada tahun ini selama 9 hari, namun saat ini saya mau mengambil cuti lagi untuk memindahkan sekolah anak dari satu provinsi ke provinsi lain sehingga perlu waktu 1 minggu, bisakah saya mengambil cuti lagi dan cuti apakah namanya ? Mohon penjelasan dan terimakasih atas jawabannya
Klo “Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.” itu ada penjelasan pp no 24 thn 1976 atau asumsi atau gimna?
Klo yg cuti tahunan tidak bisa dipecah hingga tidak kurang dari 3 hari itu mksdnya gmn ya? Klo misal saya 2hari on 1 hari off, trus saya cuti di hari on saya gpp?
Mohon ptunjuknya
ibu/bpk mau tanya saya sudah ambil cuti tahunan utk tahun 2015 selama 8 hari, apakah saya masih bisa ambil cuti besar selama 3 bulan trim
Mau nanya kalau cuti tahunan untuk 2 tahun atau 3tahun berturut..apakah harus diambil sekaligus..atau boleh dicicil
klo cuti maksimal disimpan untuk dua tahun kebelakang mb. anna
Mohon info, untuk cuti besar, misalnya jika akan mengambil selama 3 bulan, apakah dihitung mnrt jumlah hari kerja (90 hari kerja) atau mnrt jumlah bulan (mis jan-april)? Terima kasih banyak sblmnya.
dihitung real jumlah hari ibu ika bukan jumlah bulan…
Apakah seseorang yang sudah mengambil cuti bersalin, masih bisa mengambil cuti tahunan pada tahun yang sama? terima kasih jawabannya
masih bisa bapak/ibu..
Bagaimana jk sebaliknya? Jk sudah mengambil cuti tahunan lalu mengambil cuti melahirkan d tahun yg sama apakah bisa?
bisa dr eka… melahirkan kan force majeur, jadi tetap bisa diberikan
apakah seseorang pegawai yang sudah mengambil cuti karena alasan penting untuk pernikahan pertama selama1,5 bulan bisa mengambil cuti tahunan dalam tahun yang sama?
mau nanya mas,
boleh tidak ya kalau cuti tahunan digabung dengan cuti melahirkan?
soalnya saya kerja di luar propinsi (luar jawa), kalau pulang pas lebaran nanti jadinya sebelum HPL sekitar 1 bulan lebih (tanggung kalau hanya cuti melahirkan).
kalau bisa di awal cuti tahunan, setelah itu langsung lanjut cuti melahirkan apakah bisa ya?
makasih.
Min mau tanya .. klu guru sd pns mau ambil cuti melahirkannya 3 bulan sekaligus setelah melahirkan saja apa bisa min ? ..
Terima kasih sebelumnya.
Pak mau menanyakan, apakah PNS boleh mengambil cuti tahunan 2 kali dalam satu bulan, misal cuti 3 hari di minggu pertama dan cuti lagi 3 hari di minggu ke 4 pada bulan yg sama, trims
Pak,klo sakit dengan surat dokter sekitar 3 mngu,apakah cuti tahunannya hilang?
itu bisa mengambil cuti sakit ibu novil.. tidak perlua mengurangi cuti tahunan tetapi akan ada pemotongan tunjangan kinerja
selamat pagi mba,
kalau cuti tahunan 2013, 2014 belum di ambil, kemudian di tahun 2015 ini baru diambil, namun cuti tahunan 2015 juga di ambil, sehingga dalam pengajuan cutinya dari tahun 2013, 2014 dan 2015, apakah bisa ?
bisa pak achmad.. tapi ada jumlah akumulasi cuti maksimal yang bisa disimpan yaitu 24 hari…
apakah PNS dapat mengambil dua jenis cuti dalam setahun ? misalnya cuti tahunan dan cuti alasan penting
bisa ibu darmawaty..
Pak, apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan?
dan maksimal mengambil cuti tahunan berturut2 maksimal brpa hari, misalnya apakah boleh mengambil cuti tahunan selama 9hari berturut-berturut?
terima kasih
Iya ibu tifany, cuti besama akan mengurangi jatah cuti tahunan… 9 hari berturut-turut boleh asalkan sisa cutinya ada dan atasan langsung menyetujui permohonan ibu..
ASS. MO NANYA MAS….! :
1. Apa saja Hak-Hak , seorang PNS yang sedang Cuti….?
2. Bagaimana pula dengan TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan), apakah PNS yang sakit hampir setahun masih boleh memperolehnya…?
Thanks Mas. MGBU
saya mau tanya, bisakah cuti tahunan digabungkan dengan cuti bersama
bisa bapak, enaknya kalau digabung dengan cuti bersama kita mengambil cuti tahunannya tidak harus lebih dari atau sama dengan 3 hari. Asalkan total cuti bersama dan cuti tahunan yang kita ambil sudah lebih dari atau sama dengan 3 hari
Mbak saya PNS di kementerian Pertanian mau nanya kalo kita waktu cuti bersama/lebaran dipaksa masuk kerja, kok kepala tidak mau mengganti hari tersebut dengan cuti tahunan… Alhasil cuti tahunan dikurangi padahal hari tsb masuk. Apa ada dasarnya….thx
kalau aturan penggantian cuti bersama masuk kemudian diganti dengan cuti tahunan memang tidak ada. Akan tetapi atas harus wise karena ia bisa mengeluarkan diskresi pemberian cuti tahunan pengganti. Di beberapa kementerian ada yang seperti itu ibu/bapak
Kalau sudah ambil cuti tahunan.. Kemudian ditahun yg sama hendak mengikuti kegiatan ormas 2 minggu lamanya. Apakah ada ijin/cuti yg dapat digunakan?
sy mau cuti besar2015… terus masih punya cuti penangguhan 2013… mau saya ambil cuti penangguhan terus lanjut cuti besar dibulan yang sama bisa ga?
Cuti menikah berapa lama ?makasih
Mba, jika saya mengajukan cuti besar 3 bulan namun atasan saya tidak setuju dan mengurangi cuti saya apakah itu diperkenankan?
kalau sesuai aturan cuti besar memang harus dengan sepertujuan atasan. Jika tidak disetujui bisa menambahkan dengan cuti yang lain misalkan cuti tahunan ibu. Kalau boleh tahu cuti tahunan ibu dikurangi untuk apa ya ibu? Apakah cuti besar ibu disetujui sebagian atau ditolak semua?
apakah bagi seorang suami
pns yang ingin mendampingi istri study keluar negeri bisa mengambil cuti diluar tanggungan?
bisa kak miftah, alasan mendampingi istri diperbolehkan, rekan kami di kantor juga ada yang mengajukan CLTN karena istri ikut beasiswa spirit ke jepang
Maaf pak saya mau tanya. Saya sudah mendekati hpl ingin mengajukan cuti melahirkan,namun ada kebingungan soalnya dr beberapa pegawai dinas yang menaungi katanya cuti melahirkan kebanyakan hanya ambil 40 hari. Saya jadi bingung karena menurut peraturan seharusnya 3 bulan bisa, apakah ini disebabkan karena saya seorang guru sehingga tidak bisa mendapat cuti 3 bulan??. Dan bagaimana caranya menghitung cuti 90 hari karena hpl bisa maju atau mundurmundur?
Salam,
Sy cpns yg baru masuk kerja sekitar 2 minggu, karena tepat 2 minggu sy melahirkan.selanjutnya sy mengajukan permohonan izin atau melahirkan, brp lama saya bisa mendapatkan izin atau cuti.
Saya mau klo tahun 2014 saya cuti tahunan bulan oktober..gimana klo tahun 2015 saya mau ambil cuti tahunan bulan september boleh ga pak?
boleh2 saja ibu elisa asalkan masih punya stok sisa cuti dan atasan langsung mengijinkan…
Saya apreciate banget dengan adanya media ini……
Masa kerja saya sdh 11 tahun lebih…. kali ini saya mau tanya. Sebagai PNS berapa kali kita dapat hak cuti alasan penting dan hak cuti besar ? tahun 2010 saya sdh pernah mengajukan cuti alasan penting (ibadah haji) dan kalau tahun ini saya mengajukan cuti besar atau cuti alasan penting apakah masih bisa ya ?
Terima kasih
kalau boleh tahu alasannya kenapa ya ibu yayu? dan kira-kira lama cutinya berapa hari/bulan?
Slm kenal.apa dasar hukum cuti bersalin bagi cpns.soalx saya ru pulang dr bkd tapi tidak ada cuti bersalin katax.jujur saya sakit hati sekali soal x disini sy menemukan diskriminasi bh prempuan.seandaix dasar hukum x sy tahu pasti itu jadi pegangan sy.
Mohon maaf Mas Admin yaaa… saya coba bantu
CPNS wanita boleh mengambil cuti bersaLin. apa dasarnya ? dasarnya adalah surat Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Nomor : C 26-30/V.208-7/46 tanggal 16 September 2009 perihal : Penjelasan Cuti Bersalin bagi CPNS. silah digoogLing aja …
Terima kasih
iya mb muaz terima kasih buat infonya, nanti kita lengkapin lagi materinya
Dear, Mbak wikipns,…
Mau tanya, saya mengambil cuti tahun 2014 di bulan Maret 2015 selama 12 hari kerja (di puskesmas tidak ada cuti bersama), jadi tetap 12 hari, tidak dipotong cuti bersama. Apakah saya boleh mengambil cuti tahunan 2015 di bulan Desember 2015?
Sekian, terima kasih.
sisa cutinya masih atau ngga mas andi?
Mengenai aturan ambil cuti minimal 3 hari. Jika pegawai mengajukan 3 hari, bisa kah atasan hanya menyetujui 2 hari? Sayang sekali kalau ambil cuti 3 hari padahal hanya untuk kamis dan jumat (rabu tanggal merah)
Lalu cuti diluar tanggungan negara.
Selain alasan tersebut di artikel di atas, bisakah alasan lain? ( rencana mau melancong setahun penuh)
Terimakasih atas jawabannya admin.
Terima kasih pak sudah menjabarkan pengertian ttg cuti pns, saya seorang dosen dan mau mengajukan cuti diluar tanggungan negara, krn menemani suami sekolah di luar negeri. Saya khawatir setelah pul nanti tidak pns lg krn ada pengalaman org lain spt itu, tdk mendptkan nip nya lg . Menurut anda apakah memmang spt itu resikonya kl kita ctln?
Sy PNS guru masa kerja 7thn. Hy pernah mengajukan cuti utk menikah sj. Skrg sy mau mengajukan cuti alasan penting. Apakah sdh bs memenuhi syarat utk mengambil hak itu dan dalam pengajuan berkas permohonannya hrs dirinci alasan cuti ? Dan waktu yg ditentukan maksimal brp lama ?Terimakasih atas informasinya
Saya mau bertanya menurut penjelasan anda bahwa cuti 2013,2014,2015 bisa diambil tapi hanya 24 hari, apakah 24 hari itu sudah dikurangi cuti bersama atau belum? Jika 24 hari itu dijabarkan berapa jatah dari tiap tahun tsb? Terima kasih mohon pencerahannya
itu setelah dikurangin dengan cuti bersama mb kurnia.. total bersih tabungan maksimal 24 hari, jika lebih dari itu akan hangus
Mau nanya Pak. Kalo saya cuti bersalin anak ke-3, apakah saya masih menerima tunjangan sertifikasi dosen selama cuti tersebut? Terima kasih
1. Kalau cpns bisa ngajukan cuti menikah? Atau cuma bisa pakai ijin saja?
2. Anak pertama lahir sebelum jadi cpns.. terus anak kedua lahir pas masih cpns.. bearti saat jadi pns nanti cuti melahirkannya hanya bisa 1x lagi? Atau tetap sisa 2x?
Terima kasih ๐
kak ingrid bisa dibaca selengkapnya di Cuti Menikah CPNS
untuk masalah persalinan anak pertama saat masih cpns bisa tapi mengurangi jatah cuti bersalin (jadi tinggal 1) selengkapnya bisa di baca di cuti melahirkan cpns
Cuti jenis apa yg di ambil buat mendampingi Istri yg bersalin? tkz
kalau itu bisanya pakai cuti tahunan biasa atau ijin pak toni, kalau pakai cuti alasan penting alasannya belum bisa..
Mohon penjelasan.., saya TMT CPNS di tahun 2010 dan sekedar diketahui belum pernah mengambil cuti dan sekarang sy sudah mengajukan cuti tahunan untuk tahun 2013, 2014 dan 2015 ( karena kata kawan saya untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 sudah hangus, apakah benar??)
Dan di tahun 2016 apakah saya bisa mengambil cuti besar???karena sy sdh bekerja 6 tahun dan juga sdh pernah menganmbil cuti tahunan (untuk tahun 2013, 2014 dan 2015 seperti penjelasan sy terdahulu). Apakah bisa cuti besar sy ambil????
Mohon penjelasan.., saya TMT CPNS di tahun 2010 dan sekedar diketahui belum pernah mengambil cuti dan sekarang sy sudah mengajukan cuti tahunan untuk tahun 2013, 2014 dan 2015 ( karena kata kawan saya untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 sudah hangus, apakah benar??)
Dan di tahun 2016 apakah saya bisa mengambil cuti besar???karena sy sdh bekerja 6 tahun dan juga sdh pernah menganmbil cuti tahunan (untuk tahun 2013, 2014 dan 2015 seperti penjelasan sy terdahulu). Apakah bisa cuti besar sy ambil?…..
untuk pengambilan cuti di tahun2 sebelumnya bisa dengan akumulasi maksimal 24 hari. Kalau lebih dari 24 hari sisanya akan hangus. Jadi tidak terbatas pada tahun tetapi dibatasi oleh jumlah.
untuk dapat cuti besar minijmal harus 6 tahun bekerja terhitung mulai tanggal TMT CPNS sehingga ibu martinus baru bisa cuti besar di tahun 2016.
semoga bermanfaat.
wikipns.com
Mbak nanya klo otru sakit keras itu dapat cuti alasan pentingkan? Berapa hari? Sewaktu ortu sakit keras saya dapat cuti alasan penting 3 hari, kemudian baru 2 hari cuti Ortu meninggal dunia., apakah saya berhak dapat cuti alasan penting lagi??? Krn saya cuma dapat ijin yang berimbas pada potongan tunjangan dan uang makan..yang lumayan besar bagi saya…
boleh mb anggainsan, penjelasan lengkapnya ada di postingan cuti alasan penting
Sore, mau nanya, klo utk izin pegawai batasnya tiap pegawai mengambil izin dalam setahun brp hari? Makasih sebelumnya
mas maulana ini untuk cuti apa ya mas? kalau cuti tahunan batasannya 24 hari
Ass..saya sekarang cuti sakit karena kecelakaan,,harus bedrest slama 3 bulan,,baru 2 bulan cuti,,,apakah cuti sakit yang berbulan2 masih berhak mendapatkan TPP??Makasih….
Selamat pagi,
Mas mau nanya kalau cuti melahirkan selama 3 bulan apakah hari libur/tanggal merah pada hari kerja itu juga dihitung?
Kerena kalau cuti biasa kan kena potong dari tanggal merah.
Terima Kasih Mas Bro…
Salam.
iya mas agus.. biasanya dihitung bulanan bukan harian. misal 3 agustus s.d. 3 november
Pak mau menanyakan, apakah PNS boleh mengambil cuti tahunan 2 kali dalam satu bulan, misal cuti 3 hari di minggu pertama dan cuti lagi 3 hari di minggu ke 4 pada bulan yg sama, trims
kalau diaturan tidak dilarang atau dengan kata lain diperbolehkan.. tapi tinggal atasan masing-masing pak anton, apakah diijinkan atau tidak
Saya mau nanya pak…gmna kl pns guru ambil cuti sakit 3 bln apakah sertifikasi nya di bayarkan?
setahu saya cuti skit 3 bulan ngga ada ibu, bisanya mengambil cuti besar.
Selamat siang,
Kalau cuti diluar tanggungan negara berarti selama cuti tidak dapat gaji?
tidak dapat gaji mas adi, off semua pemasukannya dari kantor tempat ia bekerja sebagai PNS