Macam-macam Tunjangan PNS
Tunjangan adalah sejumlah uang yang diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan merupakan bagian dari gaji pokok. Dalam bahasa inggris ada yang menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance atau dalam British English disebut pocket money. Jika dilihat artinya pada KBBI adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan.
Seorang PNS disamping mendapatkan gaji pokok (gapok) juga mendapat berbagai macam tunjangan baik yang melekat maupun tidak dengan gaji pokok tersebut. Jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan berdinas. Berikut kami rangkumkan macam-macam tunjangan umumnya diberika kepada PNS:
1. Tunjangan Beras
Tujangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangna ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunajgan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 per kilogram. Besarnya tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga (maksimal K2). Selengkapnya tentang tunjangan beras bisa dibaca kenaikan tunjangan beras.
2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006. Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.
No | Golongan PNS | Besar Tunjangan Umum |
1 | IV | Rp.190.000 |
2 | III | Rp.185.000 |
3 | II | Rp.180.000 |
4 | I | Rp.175.000 |
3. Tunjangan Anak dan Istri
Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaiman disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/sumai dan anak tersebut?
Tunjangan Istri = 10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)
Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah meniah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.
4. Tunjangan Jabatan
Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan. Berikut penjelasannya.
a. Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabata seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berkut:
No | Eselon | Tunjangan Struktural |
1 | I A | Rp 5.500.000 |
2 | I B | Rp 4.375.000 |
3 | II A | Rp 3.250.000 |
4 | II B | Rp 2.025.000 |
5 | III A | Rp 1.260.000 |
6 | III B | Rp 980.000 |
7 | IV A | Rp 540.000 |
8 | IV B | Rp 490.000 |
9 | V A | Rp 360.000 |
b. Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
No | Golongan | Tunjangan Struktural |
1 | I | Rp 5.500.000 |
2 | II | Rp 4.375.000 |
3 | III | Rp 3.250.000 |
4 | IV | Rp 2.025.000 |
5 | V | Rp 1.260.000 |
6 | VI | Rp 980.000 |
7 | VII | Rp 540.000 |
8 | VIII | Rp 490.000 |
9 | IX | Rp 360.000 |
c. Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
No | Eselon | Tunjangan Struktural |
1 | I A | Rp 5.500.000 |
2 | I B | Rp 4.375.000 |
3 | II A | Rp 3.250.000 |
4 | II B | Rp 2.025.000 |
5 | III A | Rp 1.260.000 |
6 | III B | Rp 980.000 |
7 | IV A | Rp 540.000 |
8 | IV B | Rp 490.000 |
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
d. Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut kami contohkan tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
No | Jabatan | Jenjang Jabatan | Tunjangan |
1 | Pemeriksa Pajak Ahli | Pem. Pajak Madya | 1.000.000 |
Pem. Pajak Muda | 650.000 | ||
Pem. Pajak Pertama | 325.000 | ||
2 | Pemeriksa Pajak Terampil | Pem. Pajak Pelaksana Penyelia | 550.000 |
Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan | 300.000 | ||
Pem. Pajak Pelaksana | 240.000 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)
No | Jabatan | Jenjang Jabatan | Tunjangan |
1 | Penilai PBC Ahli | PBC Madya | 1.000.000 |
PBC Muda | 650.000 | ||
PBC Pertama | 325.000 | ||
2 | Penilai PBC Terampil | PBC Pelaksana Penyelia | 550.000 |
PBC Pelaksana Lanjutan | 300.000 | ||
PBC Pelaksana | 240.000 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
No | Jabatan | Jenjang Jabatan | Tunjangan |
1 | Penilai PBB Ahli | Penilai PBB Madya | 1.000.000 |
Penilai PBB Muda | 650.000 | ||
Penilai PBB Pertama | 325.000 | ||
2 | Penilai PBB Terampil | Penilai PBB Penyelia | 550.000 |
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan | 300.000 | ||
Penilai PBB Pelaksana | 240.000 |
e. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB. Berikut ini beberapa contoh tunjangan kinerja yang diberikan bagi PNS di Indoensia.
Tunjangan Kinerja Pajak baca di sini
Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan baca di sini
Tunjangan Kinerja BPK baca di sini
Tunjangan Kinerja Kementerian Agama baca di sini
Tunjangan Kinerja Sekreteariat KPU baca di sini
Itulah tadi info dari kami tentang tunjangan PNS dan macam-macamnya. Mungkin masih ada banyak jenis tunjangan lainnya di masing-masing kementerian/lembaga. Semoga bermanfaat.