Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS – Menjadi PNS adalah sebuah keniscayaan. Tidak setiap orang bisa menjadi PNS. Tidak setiap orang juga bisa menjalankan tugas sebagai PNS dengan baik. Sebagai CPNS maupun PNS hendaknya kita mampu memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan baik. Tanpa mengenal nilai-nilai dasar profesi PNS, maka PNS hanya akan tumbuh sebagai “status” bulan “jiwa”.
Ada lima (5) nilai dasar profesi PNS, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi. Lima nilai dasar yang biasa disingkat ANEKA ini merupakan modal awal PNS dalam menjalankan tugasnya. Sebelum mengimplementasikan nilai dasar PNS, ada satu tahap yang dilalui yaitu tahap internalisasi. Internalisasi merupakan proses pemahaman atas nilai yang terkandung dari masing-masing poin ANEKA.
Akuntabilitas merupakan kesadaran adanya tanggung jawab dan kemauan untuk bertanggung jawab. PNS memiliki tugas pokok fungsi yang wajib untuk dijalankan. Setiap PNS hendaknya sadar akan tugasnya. Tidak hanya sekadar sadar. Mereka juga harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilaksanakan. Sebagai abdi masyarakat, PNS memiliki tanggung jawab yang besar. Maka tidak salah jika setiap PNS melakukan perencanaan yang matang sebelum melaksanakan tugasnya. Adanya transparansi juga penting untuk dilaksanakan. Tanpa transparansi PNS akan kesulitan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga : Hak dan Kewajiban PNS
Nasionalisme merupakan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kemuliaan. Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila ini merupakan pondasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai motor penggerak suatu negara, PNS harus mampu menjadi teladan.
Etika publik merupakan pemberian pelayanan yang layak kepada masyarakat. Seorang PNS harus mampu memberi pelayanan yang ramah selama menjalankan tugasnya. Dalam kondisi apapun, PNS tidak boleh terlihat sombong, angkuh, galak, apalagi tidak sopan.
Komitmen mutu merupakan sikap menjaga keefektifan dan efisiensi kerja. Mutu PNS dalam menjalankan tugas hendaknya mengalami kemajuan dari waktu ke waktu. Ada tuntutan kreativitas bagi setiap individu dalam menjalankan tugas sehari-hari. Apalagi saat ini pemerintah telah memberikan penghargaan “sertifikasi” bagi PNS. Pada hakikatnya sertifikasi merupakan pengingat bagi PNS untuk senantiasa profesional. PNS bersertifikasi harus bisa menjadi contoh bagi rekan sejawat.
Antikorupsi merupakan sikap tegas memerangi korupsi. Memutus mata rantai korupsi dapat diawali dari diri sendiri. Baik itu korupsi waktu, korupsi uang, maupun korupsi tugas. Setiap individu hendaknya dapat menjadi pengingat bagi dirinya masing-masing. Contohnya berada di lokasi sebelum jam kerja dimulai, tidak meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas sebelum jam kerja usai, dan tidak menggunakan uang negara untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Menjadi PNS bukanlah hal yang mudah. tapi bukan berarti kita tidak bisa menjadi PNS yang baik.
Terima kasih, bisa sebagai refleksi bersama.
Terima kasih, semoga semua guru pahamdan dpat menjalankannya
Ini dasar hukumnya apa ya?
Bukannya setiap penjelasan definisi ada acuan dasar hukumnya?
Sumbernya modul diklat pra jabatan CPNS golongan III formasi umum
saya juga nggak nemu dasar hukumnya 5 nilai ini (akuntabilitas, nasionalisme, dsb) nih.
sila pancasila bukan,
uud 45 bukan,
peraturan pemerintah bukan,
perpu bukan,
perda bukan,
modul? sejak kapan modul bikinan bokap nyokap elu jadi dasar hukum? emang ada tanda tangan pejabatnya? atau apa ada arahan dari peraturan perundang-undangan yg menunjuk modul tertentu untuk dipelajari sebagai nilai dasar ASN?
yg mau tanggung jawab siapa atas pelaksanaan nilai-nilai ini kalo ada kesalahan? nah loh kita yg ngelakuin nanti yg kena karena nggak ada petinggi yang menandatangani. budaya ikut-ikutan gini jangan ditiru.
tahukah anda yang dimaksud nilai ASN dalam uu no.5 tahun 2014 pasal 3 ternyata adalah :
Pasal 4 Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.