Berita

PNS

CPNS

Remunerasi Gaji Tunjangan Insentif

Gaji

Tunjangan

Insentif

Cuti

Pensiun

Peraturan Pangkat Fungsional

Pangkat

Fungsional

Serba Serbi Opini Bisnis PNS Tips

Opini

Bisnis PNS

Tips

Banyak kalangan dikatakan sudah mendapat remunerasi. Kebanyakan dari pegawai yang mendapatkan sumber penghasilan tersebut yaitu PNS , Polri ataupun TNI. Namun tahukan apa itu remunerasi? Disini kami coba mengulas definisi dari remunerasi. Remunerasi dalam bahasa inggris disebut dengan remuneration . Menurut kamus An English-Indonesian Dictionary yang disusun oleh John M. Echols dan Hassan Sadily (Penerbit PT. Gramedia), Remuneration (kata benda) diartikan : (1) Pemberian upah, (2) upah, gaji. Remunerasi merupakan jumlah kompensasi secara keseluruhan yang diterima oleh pegawai atas hasil kerja atau jasa yang telah dikerjakannya. Jika Anda menganggap bahwa remunerasi sama dengan upah atau gaji, boleh jadi pendapat tersebut ada benarnya. Hal ini karena remunerasi sering diartikan secara umum sebagai suatu penghargaan yang berbentuk uang.

Jika diselidiki lebih lanjut, ternyata remunerasi bisa dikategorikan menjadi 2 bagian antara lain kompensasi dan komisi. Adapun keduanya sama-sama berfungsi untuk meningkatkan kinerja, efektivitas dan efisiensi seorang pegawai. Dengan pemberian remunerasi secara benar dan tepat sasaran, maka pegawai akan selalu termotivasi untuk memajukan dirinya dan perusahaan. Agar lebih jelas, kami uraikan secara singkat mengenai hal yang didapat seorang pegawai atau pekerja yang berkaitan dengan remunerasi.

Kompensasi merupakan semua hal yang diterima oleh seorang pegawai baik dalam fisik ataupun non fisik. Hal tersebut dapat dihitung dan diberikan kepada pegawai. Biasanya pemberian tersebut adalah objek atau hal yang dikecualikan dalam pajak pendapatan. Dengan arti kata bahwa pemberian tersebut tidak terkena beban pajak.

Gaji memiliki definisi sebagai sebuah imbalan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kurun waktu tertentu tanpa memperhatikan tingkat produktivitasnya. Kurun waktu yang dimaksud adalah harian, bulanan atau mingguan.

Meski sepertinya sama dengan gaji, ternyata upah memiliki arti tersendiri. Upah mengandung pengertian imbalan yang diterima oleh seorang pegawai berdasarkan atau dihitung dari waktu yang tetap. Untuk hal ini biasa digunakan untuk istilah tarif per jam, tarif per artikel, tarif per dokumen dan semua yang kemungkinan bisa dihitung. Hal ini merupakan bagian dari apa itu remunerasi.

Mungkin sebagian besar sudah sedikitnya tahu akan hal ini. Komisi diartikan sebagai suatu imbalan yang diberikan kepada pegawai atau tenaga kerja dengan perhitungan persentase keuntungan atas sesuatu yang dijual. Istilah ini sering kita dengar di beberapa perusahaan marketing. Pemberian sebuah komisi bisa digabung dengan gaji atau kadang hanya menerapkan sistem komisi saja tanpa ada gaji.

Pengaruh besar kecilnya upah, gaji, kompensasi atau komisi dipengaruhi oleh struktur dan kondisi ekonomi sebuah wilayah atau daerah. Di beberapa negara kadang ada yang menerapkan remunerasi berdasarkan jenis kelamin atau ras.

Click to share on Twitter (Opens in new window)

Click to share on Facebook (Opens in new window)

Click to share on Google+ (Opens in new window)

Tunjangan Terbaru Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir 2015

Proses dan Permasalahan yang Sering Terjadi pada Tunjangan Dikdas

Menyimak Tunjangan Kinerja Kementrian Luar Negeri

Hello, PNS Indonesia, saya adalah seorang PNS yang punya hobi menulis dan ingin berbagi tulisan yang menarik, informatif, dan bermanfaat bagi pembaca di rumah. Semoga bisa menjadi amal baik yang bisa kebaikan dunia dan akhirat. Aamiin

Basar October 16, 2015 Seandainya di instansi2 pemerintah diterapkan layaknya perusahaan, maka Ind akan maju di berbagai bidang. Pemberian upah adalah benar2 berdasar kinerja yg memang bermanfaat bg produktivitas instansi, bukan berdasar gengsi/Jabatan yg selama ini dan sampai saat ini dijadikan wahana dan u tujuan Karir pribadi semata. Bahkan grade Tunjangan apapun didasrkan pd tingkat Jabatan Fungsional, bukan bobot tugas /Kinerja. Kalau dihitung, sdh brp banyakkah kerugian neg akibat Sistem yg hanya menguntungkan pribadi2 dan bukan lembaga ini? Reply

Seandainya di instansi2 pemerintah diterapkan layaknya perusahaan, maka Ind akan maju di berbagai bidang. Pemberian upah adalah benar2 berdasar kinerja yg memang bermanfaat bg produktivitas instansi, bukan berdasar gengsi/Jabatan yg selama ini dan sampai saat ini dijadikan wahana dan u tujuan Karir pribadi semata. Bahkan grade Tunjangan apapun didasrkan pd tingkat Jabatan Fungsional, bukan bobot tugas /Kinerja. Kalau dihitung, sdh brp banyakkah kerugian neg akibat Sistem yg hanya menguntungkan pribadi2 dan bukan lembaga ini?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Name

Email

Website

Notify me of follow-up comments by email.

Notify me of new posts by email.

Popular Posts

Find us on Facebook