Syarat CPNS diangkat menjadi PNS
Setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tidak serta-merta hanya melalui proses percobaan saja, melainkan ada prosedur khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status CPNS masih melekat bagi seseorang yang lolos seleksi tertulis pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Proses pengadaan PNS ini selanjutnya diatur dalam PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS seutuhnya. (1) pegawai memiliki masa kerja 1-2 tahun setelah penurunan SK CPNS. Apabila lebih dari 2 tahun maka harus melampirkan surat keterangan keterlambatan yang diketahui oleh atasan langsung; (2) Dokumen DP3 minimal bernilai baik dibuktikan dokumen penilaian dari atasan; (3) Peserta sehat secara jasmani maupun rohani dibuktikan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari rumah sakit miliki pemerintah (RSUD, bukan puskesmas pembantu atau poliklinik); (4) Lulus diklat pra jabatan CPNS dibuktikan dengan sertifikat diklat.
Meskipun belum diangkat sebagai PNS, pemerintah telah memberikan beberapa hak kepada CPNS dalam masa percobaannya. Hak-hak itu meliputi (1) 80 % gaji pokok; (2) tunjangan keluarga, TPP, dan beras; (3) BPJS Kesehatan; (4) Taspen; (5) Cuti jika masa kerja lebih dari satu tahun.
Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS
- Surat usulan dari Kepala SKPD
- Surat pernyataan Melaksanakan Tugas
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy DP-3 minimal 1 tahun terhitung sejak SPMT diturunkan
- Foto copy ijazah terakhir dan transkrip
- Foto copy STL Diklat Pra Jabatan
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Pas photo ukuran 4 x 6
Lulus diklat prajabatan belum tentu menjadi PNS. CPNS masih harus melalui mas apercobaan selama 1 tahun terhitung sejak mengikuti diklat prajabatan. Dalam penilaiannya CPNS akan diuji integritas, loyalitas dan kedisiplinannya dalam menjalankan tugas. CPNS yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tidak lulus. Dalam UU ASN juga dijelaskan bahwa diklat prajabatan juga dihitung dalam lima persen jam kerja CPNS.
Lalu, bagaimana nasib CPNS yang tidak lulus diklat prajabatan?
CPNS yang tidak lulus diklat prajabatan akan diberi kesempatan satu kali lagi untuk mengulang. Namun, apabila dalam kesempatan tersebut CPNS dinyatakan tidak lulus lagi, maka status PNSnya “batal”. Hal ini sesuai dalam UU No 5 Tahun 2014 bahwa CPNS bisa diberhentikan bila tidak lulus diklat prajabatan selama dua kali berturut-turut.
Mas admin eike mo tanya ya :
1. masa percobaan (lagi) selama 1 tahun terhitung sejak diklat prajabatan itu dasar hukumnya dr mana?
2. Terkait dgn ptanyaan pertama, jadi sebetulnya masa percobaan 1 tahun itu sejak TMT CPNS atau SPMT? Soalnya di uu asn gak jelas sejak / terhitung mulai kapan..
3. Biasanya BKN mengeluarkan SK PNS penuh itu per TMT bulan apa saja?
Trims b4
Masa percobaan minimal selama tahun dan maksimal 2 tahun terhitung dari TMT CPNS mas. Ketentuan ini ngga disebutkan jelas di UU ASN mas masih menggunakan ketentuan yang lama. Untuk TMT PNS itu ngga ada bakunya kapan, semakin cepat berkas dilengkapi maka akan cepat diproses…
Kepada Admin,
Saya memperoleh SK CPNS TMT 22 April 2014. Seperti yang tertulis di atas bahwa masa percobaan adalah minimal satu tahun dan maksimal dua tahun. Saat ini saya sedang melakukan studi di luar negeri dan akan selesai insyaAllah akhir tahun ini. Sedangkan, jangka waktu maksimal setelah SK CPNS (2 tahun) adalah bulan April 2016.
Merujuk pada peraturan kepala lembaga administrasi negara nomor 38 tahun 2014 tentang “pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan calon pegawai negeri sipil golongan III” mengenai persyaratan peserta, tidak ada keterangan mengenai masa waktu percobaan minimal satu tahun dan maksimal dua tahun.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah saya HARUS mengikuti prajabatan sebelum bulan April 2016?
2. Apakah dimungkinkan saya mengikuti prajabatan setelah saya selesai studi (dengan kata lain lebih dari dua tahun dari mulai berlakunya SK CPNS)?.
3. Jika dimungkinkan, apa yang harus saya persiapkan?.
4. Jika dimungkinkan, apakah ada konsekuensi dari keterlambatan ini?
Atas informasinya, saya ucapkan terimakasih.