Syarat Pengajuan Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Salah satu keistimewaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah adanya tunjangan keluarga. Selain gaji pokok, CPNS/PNS berhak memperoleh tunjangan dan gaji kemahalan. Tunjangan keluarga yang dimaksud selain memperoleh gaji pokok, CPNS maupun PNS akan mendapat tambahan tunjangan untuk suami/istri dan anak yang sah menurut ketentuan hukum.
Tunjangan istri/suami
CPNS/PNS memiliki hak memperoleh tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Jika pernikahan dilakukan secara ‘siri’, maka tunjangan itu tidak berlaku. Begitu pula jika seorang PNS memiliki dua istri, maka hanya istri pertama yang berhak memperoleh tunjangan. Adapun besar tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok CPNS/PNS yang bersangkutan.
Tunjangan anak
CPNS/PNS mempunyai hak memperoleh tunjangan anak baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang menjadi tanggungan. Jumlah anak yang mendapat tunjangan maksimal 2 anak. Anak dapat diajukan tunjangan jika belum menikah, belum bekerja dan menjadi tanggungan CPNS/PNS serta sampai berusia 21 sampai 25 tahun bagi yang masih kuliah. Besar tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Bagi teman-teman CPNS/PNS yang belum mendapatkan tunjangan keluarga, alangkah lebih baik untuk segera mengajukan tunjangan keluarga dengan cara sebagai berikut:
1. Membuat surat keterangan “Daftar Keluarga” melalui staf kepegawaian di instansi tempat kerja
2. Mempersiapkan berkas-berkas:
- Foto copy SK CPNS/SK terakhir yang dilegalisasi
- Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dilegalisasi
- Foto copy buku nikah yang dilegalisasi
- Foto copy akta kelahiran yang dilegalisasi
- Surat keterangan menanggung suami/istri ATAU surat keterangan dari kelurahan jika suami/istri berstatus pekerjaan swasta
- Pas photo terbaru
3. Menyerahkan berkas-berkas ke SKPD masing-masing
Min.. itu tunjangan gaji kemahalan maksudnya gmn ? Apakah berlaku utk pns pusat yg penempatan di daerah? Berpakah besaran tunjangan itu? Trm ksh
Tunjangan gaji kemahalan itu tunjangan yang disesuaikan dengan lokasi tempat PNS ditempatkan. Misal PNS yang ditempatkan di daerah yang biaya hidupnya lebih mahal akan mendapat tunjangan kemahalan lebih banyak juga. Untuk besar dan skema pemberian tunjangan kemahalan masih menunggu keputusan dari pemerintah (masih rancangan).
Min, mau tanya dong. Kalo pns tidak mendaftarkan tunjangan anak secara sengaja apa ada sanksinya?
kalau itu tidak ada sanksinya kak danesh, segera saja di sampaikan laporan kelahiran anaknya… yang dapat sanksi itu ketika menikah atau carai tapi yang bersangkutan tidak lapor ke instansi.
Jika sdh bercerai dgn suami pertama dan kemudian menikah ,apakah suami kedua mendapat tunjangan suami
iya ibu dapat, tinggal dilaporkan kembali saja..