Target Penerimaan Tidak Tercapai, Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Turun
Di awal tahun 2015, semua sempat dihebohkan dengan diterbitkannya Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kenapa heboh? Jawabannya adalah karena besaran tunjangan tersebut yang terbilang “wow”. Jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja di kementerian/lembaga lain. Tunjangan ini juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh pegawai Kementerian Keuangan Lainnya. Catatan penulis, tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu selain Dirktorat Jenderal Pajak di atur dalam Perpres nomor 156 Tahun 2014 dan rata-rata besarnya tunjangan yang diterima pegawai pada grade yang sama hanya setengah dari tunjangan kinerja yang diterima pegawai Pajak.
Dalam ketentuan Perpres 37 Tahun 2015 ini memang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan tunjangan kinerja di Kementerian/ Lembaga lain. Berdasarkan peraturan presiden ini besar tunjangan kinerja yang akan diperoleh terikat pada presentase pencapaian penerimaan pajak tahun sebelumnya. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian target penerimaan dengan rincian sebagai berikut:
Presentase Penerimaan (x) | % Tunjangan Kinerja |
---|---|
95% ≤ x | 100% |
90% < x ≤ 95% | 90% |
80% < x ≤ 90% | 80% |
70% < x ≤ 80% | 70% |
70% < | 50% |
sumber : Pasal 2 angka 4 Perpres 37 Tahun 2015
Setelah habis tahun 2015, menurut informasi yang berhasil penulis kumpulkan penerimaan pajak untuk tahun 2015 berada di kisaran 1000 T lebih sedikit atau sekitar 80% – 85% dari target sesuai APBN-P. Ada sumber yang menyebutkan bahwa total penerimaan pajak adalah sebesar 1.235,8 T atau sekitar 83 % dari target di APBN-P sebesar 1.489,3 T.
Jika melihat pencapaian penerimaan pajak tahun 2015 dan memperhatikan ketentuan pada pasal 2 angka 4 Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2015, maka bagi rekan-rekan di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016 akan menikmati tunjangan kinerja 80% dari tunjangan kinerja tahun sebelumnya. Di tahun 2015 pegawai pajak menerima tunjangan penuh 100%. Dengan kata lain tunjangan kinerja pegawai pajak akan turun karena penerimaan pajak tidak mencapai target.