Tunjangan Fungsional Dosen Perpres 56 Tahun 2007
Apa itu Dosen?
Dalam ketentuan pasal 1 angka 2 (dua) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesiaonal dan imuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pnedidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai dosen akan diberikan tunjangan dosen sebagaimana diatur dengan peraturan presiden nomor 56 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. Seorang Pegawai Negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Dosen akan diberikan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Berapa Besar Tunjangan Dosen?
Bagi PNS Dosen yang tidak diberikan tugas tambahan memimpin perguruan tinggi akan diberikan tunjangan dengan besaran seperti pada tabel di bawah ini
No | Nama Jabatan | Besar Tunajngan Dosen |
1 | Guru Besar | Rp.1.350.000 |
2 | Lektor Kepala | Rp.900.000 |
3 | Lektor | Rp.700.000 |
4 | Asisten Ahli | Rp.375.000 |
Kepada PNS Dosen yang kepadanya diberikan penugasan tambahan memimpin sebuah perguruan tinggi sebagai:Rektor
- Pembantur Rektor
- Dekan
- Pembantu Dekan
- Ketua Sekolah Tinggi
- Pembantu Ketua
- Direktur Politeknik
- Direktur Akademi
- Pembantu Direktur
diberikan tunjangan dosen dengan nominal yang lebih tinggi sebagai berkut:
No | Tugas Tambahan | Jabatan | Besarnya Tunjangan |
1 | Rektor | Guru Besar | Rp. 5.500.000 |
Lektor Kepala | Rp. 5.050.000 | ||
2 | Pembantur Rektor/ Dekan | Guru Besar | Rp. 4.500.000 |
Lektor Kepala | Rp. 4.050.000 | ||
3 | Pembantu Dekan/ Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademi | Guru Besar | Rp. 3.325.000 |
Lektor Kepala | Rp. 2.875.000 | ||
Lektor | Rp. 2675.000 | ||
4 | Pembantu Ketua/ Pembantu Direktur | Guru Besar | Rp. 1.800.000 |
Lektor Kepala | Rp. 1.550.000 | ||
Lektor | Rp. 1.350.000 |
Bagiaman Pembayaran Tunjangan Dosen?
Tunjangan Dosen dibayarkan secara rutin setiap bulan dan kepada dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya akan diberikan satu tunjangan Dosen.
Tunajngan Dosen Tidak Diberikan kepada
a. Dosen tidak tetap atau Dosen Luar Biasa
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya dikarenakan sebab lain.
d. Dosen yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
kasihan banget dosen2 di indonesia tunjangan fungsional hanya sgtu???? guru besar???? omg pantesan pendidikan tinggi di indonesia ngga ada yg berkualitas, pasti dosen2 ini sibuk nyangkul di luar, ck ck ck itu kalo punya bnyk proyek kalo ngga gmna dong???? makan tu gelar2. mungkin ini upaya sistematis pembodohan generasi muda indonesia ato negara ini diurus oleh orang2 yg ngga becus.