Tunjangan Terbaru Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir 2015
Berita gembira bagi rekan-rekan PNS yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan rekan-rekan yang berkarier sebagai fungsional pranata nuklir. Tepat pada hari Jumat 21 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden nomor 94 tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik BUmi dan perpres nomor 95 tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Penyesuaian tunjangan ini memang sangat dirasa perlu mengingat nominal tunjangan yang lama dirasa sudah tidak tepat lagi. Selain itu tunjangan fungsional bagi para penyelidik bumi dan pranata nuklir sudah sejak tahun 2007 belum ada penyesuaian. Bera besar tunjangan fungsional penyelidik bumi dan pranta nuklir yang berdasarkan peraturan baru di atas? Temukan jawabannya dalam uraian di bawah ini:
Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi
Dengan mempertimbahkan perlunya penyesuaian tunjangan yang lebih sesuai dengan beban kerja dan tanggun jawab pekerjaan para fungsional Penyelidik bumi akhirnya besaran tunjangannya dinaikkan. Pembebanan dana tunjangan bagi para fungsional penyelidik bumi dibagi menjadi dua. Untuk PNS Penyelidik bumi yang bekerja pada pemerintah pusat tunjangannya dibebankan pada APBN sedangkan bagi yang bettugas di pemerintah daerah tunjangannya dibebankan pad Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Tunjangan ini diberikan ketika seorang PNS masih menduduki jabatan sebagai fungsional penyelidik bumi dan akan dicabut atau dihentikan apabila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau dikarenakan sebab lain.
Dibandingkan dengan tunjangan fungsional penyelidik yang lama berdasarkan peraturan presiden nomor 38 tahun 2007, pada besaran tunjanggan yang baru terdapat kenaikan rata-rata antara 36%. Persentase kenaikan paling besar diberikan kepada penyelidik bumi pertama (naik sebesar 67%) diikuti dengan penyelidik bumi muda, madya, dan utama masing-masing 33%, 31%, dan 17%. Berikut tabel lengkapnya.
Download Perpres 94 Tahun 2015
Jenjang Jabatan | Besar Tunjangan | ||
---|---|---|---|
Baru (Perpres 94 2015) |
Lama (Perpres 38 2007) |
% naik | |
Penyelidik Bumi Utama | 1.400.000 | 1.200.000 | 16,7% |
Penyelidik Bumi Madya | 1.175.000 | 900.000 | 30,6% |
Penyelidik Bumi Muda | 800.000 | 600.000 | 33,3% |
Penyelidik Bumi Pertama | 500.000 | 300.000 | 66,7% |
Tunjangan Fungsional Pranata Nuklir
Senada dengan penyesuaian tunjangan fungsional penyelidik bumi, penyesuaian tunjangan fungsional pranata nuklir dilaksanakan dengan pertimbangan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan yang diemban oleh seorang fungsional pranata nuklir. Dengan diterbitkannya Perpres 95 tahun 2015 maka besarna tunjangan pranta nuklir yang lama berdasarkan perpres 55 tahun 2007 tidak lagi berlaku.Yang menarik dari penyesuaian tunjangan berdasarkan perpres 95 tahun 2015 hanya diberikan kepada fungsional jenjang termapil dan fungsional ahli sampai dengan tingkat Muda. Khusus untuk fungisonal pranata nuklir tingkat ahli madya dan utama tidak ada penyesuaian (kenaikan).
Jenjanga Jabatan | Tunjangan Fungsional | ||
---|---|---|---|
Baru (Perpres 95 2015) |
Lama (Perpres 55 2007) |
% naik | |
Fungsional Ahli | |||
Pranata Nuklir Utama | 1.400.000 | 1.400.000 | 0,0% |
Pranata Nuklir Madya | 1.200.000 | 1.200.000 | 0,0% |
Pranata Nuklir Muda | 800.000 | 750.000 | 6,7% |
Pranata Nuklir Pertama | 500.000 | 325.000 | 53,8% |
Fungsional Terampil | |||
Pranata Nuklir Penyelia | 500.000 | 450.000 | 11,1% |
Pranata Nuklir Pel. Lanjutan | 425.000 | 300.000 | 41,7% |
Pranata Nuklir Pelaksana | 350.000 | 250.000 | 40,0% |
Pranata Nuklir Pel. Pemula | – | 220.000 | dihapus |
Untuk Fungsional pranata nuklir pusat tunjangan fungsional akan dibebankan pada APBN sedangkan untuk fungsional pranata nuklir Pemda tunjangan akan dibebankan pada APBD. Persentase kenaikan tunjangan fungsional terbesar diberikan kepada pranta nuklir pelaksana (naik sebesar 40%). Berikut tabel lengkap tunjangan fungsional pranata nuklir terbaru 2015: