Uang Makan PNS 2015 Turun
Perubahan Uang Makan PNS 2015 – Pada postingan sebelumnya kami infokan adanya kenaikan Uang Makan bagi PNS 2015 untuk Golongan I dan II 35.000, Golongan III 37.000, dan golongan IV 41.000. Nominal tersebut sudah sesuai dengan PMK nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. Namun demikian jika anda mengamati aplikasi Gaji Pegawai Pusat yang perubahan terakhir pada pertengahan bulan Maret 2015, nominal uang makan ternyata lebih kecil jika dibandingkan dengan nominal yang ada pada SBM berdasarkan PMK 53 tahun 2014.
Usut punya usut penurunan uang makan tersebut ternyata akibat adanya perubahan terhadap SBM 2014. Pada tanggal 19 Maret 2015 telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 yang merupakan perubahan dari PMK nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standard Biayan Masukan untuk Tahun 2015. Disebutkan dalam peraturan menteri keuangan tersebut pertimbangan perubahan SBM salah satunya adalah dalam rangka menindaklanjuti kebijakan belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2015 yang efektif dan efisien terutama terkait kebijakan belanja pegawai serta mengakomodir beberapa usulan dari beberapa kementerian dan lembaga.
Berapa Penurunan Besaran Uang Makan?
Sesuai dengan pasal 1 PMK 57/PMK.02/2015 angka 20 dan 21, besarnya penurunan uang makan dan uang makan lembur PNS adalah 5.000 rupiah untuk setiap golongan. Berikut tabel lengkapnya.
No | Uraian | Satuan | PMK 57 Th. 2015 | PMK 53 Th. 2014 | Selisih |
20 | Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil | ||||
a. Golongan I dan II b. Golongan III c. Goloangan IV |
OH OH OH |
Rp.30.000 Rp.32.000 Rp.36.000 |
Rp.35.000 Rp.37.000 Rp.41.000 |
-Rp.5.000 -Rp.5.000 -Rp.5.000 |
|
21 | Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur | ||||
21.1 Uang Lembur | |||||
a. Golongan I b. Golongan II c. Golongan III d. Goloangan IV |
OH OH OH OH |
Rp.10.000 Rp.13.000 Rp.17.000 Rp.20.000 |
Rp.10.000 Rp.13.000 Rp.17.000 Rp.20.000 |
– – – – |
|
21.2 Uang Makan Lembur | |||||
a. Golongan I dan II b. Golongan III c. Goloangan IV |
OH OH OH |
Rp.30.000 Rp.32.000 Rp.36.000 |
Rp.35.000 Rp.37.000 Rp.41.000 |
-Rp.5.000 -Rp.5.000 -Rp.5.000 |
Jika dilihat dari tanggal berlakunya mulai tanggal diundangkan maka uang makan dengan nominal baru baru akan berlaku mulai maret 2015. Jadi kemungkinan mulai bulan April 2015 uang makan bagi PNS akan turun sebesar 5.000 rupiah.
uang makan lembur pns kodim tidak pernah turun walaaupun teks booknya ada kenyataanya tidak pernah diurus dan di dukung komandanya. kami tidak pernah terima uang makan lembur. kapan , kemana kita harus mengadukan nya ?
bisa ke unit pengelola kinerja mas abah, misal di bagian KI atau langsung lewat pengduan internal instansi