Update Terbaru Tunjangan Kinerja PNS
Update Terbaru Tunjangan Kinerja PNS – Pada kuartal keempat tahun 2015 tepatnya di bulan awal November 2015 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat kepada Menteri Keuangan tentang permohonan ijin prinsip penyesuaian tunjangan kinerja di 22 kementerian / lembaga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dengan indeks RB sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga | Indeks RB |
Kementerian Luar Negeri | 68,74 |
Kementerian Dalam Negeri | 66,82 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | 70,79 |
Kementerian Agama | 62,28 |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | 68,08 |
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 67,73 |
Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi | 63,89 |
Badan Narkotika Nasional | 65,70 |
BKKBN | 69,62 |
Lapan | 68,42 |
BKPM | 68,49 |
LKPP | 68,18 |
Setjen Mahkamah Konstitusi | 70,79 |
Setjen Komisi Yudisial | 66,78 |
Badan SAR Nasional | 66,68 |
Badan Standardisasi Nasional | 68,29 |
BPOM | 70,88 |
Lembaga Ketahanan Nasional | 55,10 |
Lembaga Sandi Negara | 65,10 |
BNP2TKI | 66,21 |
Badan Intelijen Negara | 65,16 |
Komisi Pemilihan Umum | 58,72 |
Selengkapnya bisa rekan-rekan baca di Persetujuan Prinsip Kenaikan Tukin 22 Kementerian / Lembaga.
Dari persetujuan prinsip tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahapan lainnya seperti kajian, simulasi tunjangan kinerja, dan beberapa tahapan lain di Kementerian Keuangan, pembahasan dengan DPR, hingga tahap final berupa penerbitan peraturan presiden terkait tunjangan kinerja. Melihat proses-proses pemberian tunjangan sebelumnya diperkirakan dari persetuajuan prinsip tersebut akan goal menjadi perpres di pertengahan tahun 2016. Perkiraan tersebut ternyata meleset. Dari informasi yang penulis himpun, ternyata dari 22 Kementerian Lembaga sebagaimana tersebut dalam tabel di atas semuanya telah ditetapkan peraturan presiden tentang tunjangan kinerjanya atau penyesuaian tunjangan kinerjanya. Setelah kami coba cek di situs resmi peraturan.go.id maupun di situs Sekretariat Kabinat setkab.go.id ternyata hanya bebarapa Perpres saja yang baru di-publish. Berikut bebarapa info perpres yang telah publish tersebut.
-
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tiinggi (Kemenristek Dikti)
-
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
-
Peraturan Presiden nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LAPAN (besar kenaikan 27,1 – 55%). Peraturan ini tertanggal 28 Desember 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
-
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja BNP2TKI.
-
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara. Berikut besarannya,
Dari 22 kementerian yang telah disebutkan di atas, belum semua info perpresnya sudah kami peroleh. Bagi rekan-rekan yang punya info tentang prepres terbaru yang belum ada di tulisan ini mohon bantuan infonya melalui kolom komentar di bawah.
Selain kabar baik di atas, diluar 22 kementerian / lembaga yang telah disebutkan di atas, ada beberapa kementerian lembagah yang diusulkan sebelum 22 kementerian lembaga tersebut dan Perpresnya telah terlebih dahulu ditetapkan pada tangal 14 Desember 2015 dan telah resmi diundangkan pada tanggal 16 Desember 2015. Berikut kementerian/lembaga tersebut berikut prepres tukinnya.
-
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
-
Peraturan Presiden nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja PEgawi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
-
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja PEgawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk detail besaran tunjangan kinerja sesuai dengan lampiran peraturan presiden masing-masing belum penulis peroleh. Kalau ada info silahkan dibagi dengan rekan-rekan yang lain. Sekian rekan-rekan info dari kami, kalau nanti ada update info akan segera kami buat postingannya. Selamat bekerja, selamat buat rekan-rekan yang perpresnya sudah ditetapkan.
Ironis saat Tukin DJP dipotong
walaupun dipotong 20% masih banyakan tukin pegawai di DJP mas dodhy.. 😀