Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi profesi yang cukup banyak diminati oleh sejumlah kalangan. Sebab, profesi ini memiliki sejumlah fasilitas yang terbilang cukup menjanjikan sehingga tdak mengherankan apabila jumlah peminat yang mendaftar menjadi PNS selalu membludak karena banyaknya peminat yang ingin mendaftar menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pegawai Negara yang telah diseleksi dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengabdi dengan cara melaksanakan tugas dan kewajiban kepada Negara.
Daftar Isi
Sekilas Tentang Pengertian PNS
Sebelum membahas secara lebih lanjut tentang batas usia pensiun PNS terlebih dahulu perlu Anda ketahui tentang pengertian dari PNS secara lebih mendalam dan lebih akurat.
Pegawai Negeri Sipil atau yang juga populer dengan sebutan PNS merupakan setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu kemudian diangkat oleh pejabat yang berwenang lalu diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan kemudian mendapatkan gaji berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing PNS tentunya akan memiliki ranah pekerjaan dan tanggung-jawab yang berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Meski berbeda, namun pada umumnya tugas utama yang dimilikinya adalah sama yakni memberikan pelayanan untuk kepentingan publik ataupun rakyat secara luas.
Alasan PNS Diminati Banyak Kalangan
Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang terbilang cukup menjanjikan dan juga banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Hal ini sebenarnya tidak lepas dari beberapa kelebihan dan keuntungan yang akan bisa didapatkan ketika berhasil lolos menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah beberapa alasan yang menyebabkan banyak orang berminat untuk menjadi seorang PNS.
- Memiliki Penghasilan Yang Cenderung Aman Dan Cenderung Meningkat
Seperti pegawai pada umumnya, setiap PNS akan mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji setiap bulannya yang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penghasilan yang didapatkan oleh seorang PNS ini relatif cukup besar dan bahkan setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan mengikuti tingkat inflasi yang terjadi di dalam negeri.
Selain bisa mendapatkan penghasilan dari gaji, para PNS juga akan bisa mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah terkait dengan adanya gaji ke-13 dan juga tunjangan hari raya (THR). Dengan adanya gaji dan tunjangan tersebut membuat banyak orang menjadi semakin tertarik untuk berkarir dalam dunia PNS.
Baca Juga: Gaji PNS dan Penghitungannya Lengkap
- Aman Dari Ancaman PHK
Jika dicermati, dari sekian banyak jenis profesi maka PNS termasuk salah satu pekerjaan yang relatif aman dan mapan karena terbebas dari adanya kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Profesi sebagai seorang PNS relatif cukup aman dari ancaman krisis ekonomi karena meskipun Negara sedang diterpa oleh krisis isu ekonomi Negara tetap membutuhkan kehadiran PNS untuk menjalankan berbagai macam administrasi Negara dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Selain itu, apabila ada lembaga non-negara yang dibentuk oleh pemerintah ataupun kementrian tempat PNS tersebut bekerja dilebur atau dibukarkan maka PNS yang bekerja dibawah naungan lembaga tersebut tidak serta-merta akan mengalami pemutusan hubungan kerja karena PNS tersebut umumnya akan dipindahkan ke kementrian atau lembaga lain yang masih ada.
Pemutusan hubungan kerja PNS akan dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan tersebut sudah benar-benar keterlaluan sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup membahayakan bagi instansi tersebut dan juga jajaran lainnya.
- Memiliki Kemungkinan Untuk Bisa Pindah Instansi
Ketika Anda menjadi seorang PNS maka Anda memiliki kemungkinan untuk bisa pindah dari satu instansi ke instansi yang lainnya tanpa perlu harus resign atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Tentu saja hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing instansi yang bersangkutan dan bisa saja berbeda antara satu dan yang lainnya.
- Mendapatkan Jaminan Pensiun Yang Cukup Lumayan
Salah satu alasan yang banyak melandasi orang-orang ingin menjadi bagian dari PNS adalah karena adanya jaminan pensiun yang bisa didapatkan dalam jumlah yang cukup lumayan. Para PNS yang telah pensiun akan tetap mendapatkan gaji bulanan yang besarnya diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apabila pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, maka istrinya yang kemudian akan mendapatkan jatah dana pensiun dari mendiang suaminya yang telah meninggal sebelumnya. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa keluarga PNS akan cenderung memiliki kestabilan penghidupan dan penghasilan yang relatif cukup terjamin setiap bulannya.
Batas Usia Pensiun PNS Yang Perlu Anda Ketahui
Berbicara tentang pensiun yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, tentu pada dasarnya terdapat batas usia pensiun PNS bagi tiap-tiap instansi ataupun jabatan kepegawaian. Masa pensiun akan didapatkan setelah PNS tersebut menjalani masa pengabdian sesuai dengan yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Setiap PNS yang sudah mencapai batas usia untuk pensiun akan diberhentikan secara terhormat sesuai dengan peraturan undang-undang dan akan mendapatkan hak-hak yang melekat padanya seperti dana pensiun.
Setiap posisi atau jabatan dalam daftar kepegawaian negeri sipil memiliki rentang masa pengabdian yang berbeda-beda. Dengan demikian batas usia pensiun PNS yang dimilikinya pun akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan juga instansi yang menaunginya.
Batas Usia Pensiun 58 Tahun
Salah satu batasan usia pensiun yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil adalah berusia 58 tahun. Untuk batas usia pensiun ini diberikan kepada pegawai PNS yang menduduki beberapa posisi instansi seperti pejabat administrasi (setara dengan eselon III), pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional keterampilan.
Untuk para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan atau status PNS seperti yang dinyatakan di atas akan memasuki masa pensiun ketika sudah berumur 58 tahun. Pada usia ini, para Pegawai Negeri Sipil tersebut akan dibebas tugaskan dan tidak lagi perlu melakukan beban kerja pengadian sebagai seorang PNS aktif.
Batas Usia Pensiun PNS 60 Tahun
Batas usia pensiun PNS yang berikutnya adalah para pegawai negeri yang sudah berusia 60 tahun. Batas pensiun di usia 60 tahun ini akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan atau posisi kerja di instasi pemerintahan sebagai pejabat pimpinan tinggi baik itu jabatan pimina tinggi madya (eselon I a dan Ib) maupun jabatan pimpinan tinggi pertama (eselon II) dan juga pejabat fungsional madya.
Baca Juga: Tata Cara Pensiun Dini Bagi PNS
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri 65 Tahun
Selain batasan usia pensiun untuk PNS di usia 58 tahun dan 60 tahun, ada juga batas pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil dengan usia mencapai 65 tahun. Masa pensiun yang terbilang cukup lanjut ini diberikan kepada para pegawai negeri yang memangku jabatan sebagai Pejabat Fungsional ahli utama.
Tabel Batas Usian Pensium PNS
Jabatan | Setara | BUP |
---|---|---|
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama | Eselon Ia Kepala Lembanga Non Kementerian | 60 Tahun |
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya | Eselon I a dan Ib | 60 Tahun |
Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama | Eselon Iia dan Iib | 60 Tahun |
Jabatan Administrator | Eselon III | 58 Tahun |
Jabatan Pengawas | Eselon IV | 58 Tahun |
Pelaksana | Eselon V/ Pelaksana | 58 Tahun |
Ahli Peneliti dan Peneliti | 65 Tahun | |
Guru Besar,Lektor Kepala dan Lektor | 65 Tahun | |
Dosen | 65 Tahun | |
Profesor berprestasi | 70 Tahun | |
Dokter | 60 Tahun | |
Pengawas Sekolah | 60 Tahun | |
Guru | 60 Tahun | |
Penilik Sekolah | 60 Tahun | |
Kepala Kelurahan | 60 Tahun | |
Jabatan lain yang ditentukan Presiden | 60 Tahun | |
Hakim pada Mahkamah Pelayaran | 58 Tahun | |
Penyuluh Pertanian | 60 Tahun | |
Widyaiswara Utama/Utama Madya | 65 Tahun | |
Widyaiswara Utama Muda/Pratama/Madya/ | 60 Tahun | |
Utama dan Utama Madya | 65 Tahun | |
Utama Muda, Utama Pratama, Madya, Muda, Pratama | 60 Tahun | |
Penyelidik Bumi | 60 Tahun | |
Perencana | 60 Tahun | |
Sandiman | 60 Tahun | |
Perekayasa | 60 Tahun | |
Pemeriksa Pajak | 60 Tahun | |
Agen | 60 Tahun | |
Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama | 65 Tahun |
Itulah ulasan mengenai batas usia pensiun PNS yang perlu Anda ketahui. Dengan adanya ulasan tersebut kini Anda bisa semakin mengetahui dan memahami mengenai seluk-beluk dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga batas usia pensiun yang dimiliki oleh beberapa kategori PNS dan pemangku jabatan PNS.