Halo temanPNS, pada kesempatan kali ini kita akan belajar tentang Penghitungan Gaji PNS. Anda yang berprofesi sebagai PNS mungkin ada yang penasaran bagaimana menghitung nominal gaji yang masuk ke rekening setiap bulannya. Apa saja faktor yang menjadi penentu besaran gaji tersebut. Berikut ulasannya.
Daftar Isi
Komponen Gaji PNS
Untuk mengetahui jumlah dan cara menghitung gaji yang diterima PNS kita perlu memahami komponen-komponen apa saja yang ada dalam gaji PNS. Berikut komponen yang ada dan masuk dalam penghitungan gaji seorang abdi negara:
1. Gaji Pokok
Komponen pertama adalah gaji pokok. Besaran nilainya berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait gaji PNS yang berlaku. Untuk tahun 2021 gaji pokok PNS diatur dalam PP 15 tahun 2019.
Namun demikian, cara paling mudah mengetahui gaji pokok bulanan anda adalah dengan melihat keputusan kenaikan pangkat terakhir anda atau bisa juga melihat surat pemberitahuan gaji berkala (KGB) atau bila ada perubahan PP tentang gaji bisa mengacu pada surat keputusan inpasingnya.
2. Tunjangan Keluarga
Besaran tunjangan keluarga mencerminkan besarnya tanggungan seorang PNS. Besaran tunjangan keluarga dihitung berdasarkan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga atau sering kita kenal dengan KP4. Besarnya tunjangan keluarga adalah:
- Tunjangan istri/suami 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak masing-masing 2% dari gaji pokok
Khusus tunajangan istri/suami akan diberhentikan saat terjadi perceraian atau meninggal dunia dan pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya. Tunjangan anak diberikan dengan jumlah maksimal untuk 2 orang anak dan bisa diberikan sampai dengan 3 orang anak bila termasuk anak angkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980)
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan terikat oleh jabatan yang diduduki seorang PNS. Sebagaimana kita ketahui jabatan ada dua kelompok yaitu struktural dan fungsional.
Tunjangan jabatan pembayarannya didasarkan pada Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional dan berita acara pelantikan atau surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ). Apabila seorang PNS sudah mendapatkan SK pengangkatan namun belum dilantik maka tunjangan jabatannya belum dapat diberikan.
Besaran tunjangan struktural didasarkan apda perpres 26 tahun 2007 dengan nominal berikut:
No | Eselon | Tunjangan Jabatan |
---|---|---|
1 | IA | Rp5.500.000 |
2 | IB | Rp4.375.000 |
3 | IIA | Rp3.250.000 |
4 | IIB | Rp2.025.000 |
5 | IIIA | Rp1.260.000 |
6 | IIIB | Rp980.000 |
7 | IVA | Rp540.000 |
8 | IVB | Rp490.000 |
9 | VA | Rp360.000 |
Besarnya tunjangan jabatan fungsional besarnya berbeda-beda untuk setiap fungsional dan diatur pada masing-masing peraturan terkait.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS atau ASN yang tidak menduduki jabatan fungsional tertentu atau kadan sering disebut fungsional umum/ pelaksana/ atau staff. Besarnya tunjangan ini sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2006 dengan rincian sebagai berikut:
No | Golongan | Tunjangan Umum |
---|---|---|
1 | Golongan IV | Rp190.000 |
2 | Golongan III | Rp185.000 |
3 | Golongan II | Rp180.000 |
4 | Golongan I | Rp175.000 |
5. Tunjangan Beras
Tunjangan beras mekanisme penghitungannya serupa dengan tunjangan keluarga yaitu berdasarkan dokumen KP4. Setiap jiwa mendapatkan hak tunjangan sebesar 10 kg beras. Besaran tunjangan beras PNS tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
- Bentuk uang : Rp7.242/kg atau Rp72.420/ jiwa
- Bentuk natura : Rp8.047/kg atau Rp80.470/ jiwa
6. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh)
Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang besarannya dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait pajak penghasilan.
7. Pembulatan
Pembulatan sebetulnya bukan merupakan bagian dari tunjangan yang melekat pada gaji melainkan bertujuan untuk memudahkan penghitungan dengan menjadikan gaji yang diterima jumlahnya merupakan kelipatan 100 rupiah. Ketentuan pembulatan adalah sebagai berikut:
- Komponen penghasilan dibulatkan ke atas menjadi kelipatan 100 rupiah
- Komponen potongan dibulatkan ke bawah menjadi nol rupiah
- Jumlah bersih penghasilan dikurangi potongan dibulatkan ke atas menjadi kelipatan 100 rupiah
Potongan
Dalam pembayaran gaji seorang PNS setiap bulan merupakan gaji bersih yang diperoleh dari seluruh komponen penghasilan di atas dikurangi dengan potongan-potongan. Berikut potongan-potongan yang ada dalam komponen gaji PNS:
1. Potongan Beras
Potongan beras dikenakan pada PNS apabila tunjangan berasnya diberikan dalam bentuk beras/natura atau tidak dalam bentuk uang. Jumlahnya sama dengan besarnya tunjangan beras yang diberikan. Apabila tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang maka potongan ini ditiadakan.
2. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Potongan IWP dikenakan kepada semua PNS termasuk pejabat negara tanpa kecuali. Potongannya sebesar 10% dihitung dengan formula berikut:
10% x (gaji pokok + tunjangan istri/suami + tunjangan anak)
3. Potongan Pajak Penghasilan PPh
Potongan ini diberikan karena pajak atas penghasilan PNS ditanggung oleh negara. Jumlah potongannya sama persis dengan tunjangan PPh yang telah dibahas sebelumnya.
4. Tabungan Perumahan (TAPERUM)
Potongan ini bertujuan untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan ASN di bidang perumahan (papan) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Besarnya adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan IV 10.000 rupiah
- PNS Golongan III 7.000 rupiah
- PNS Golongan II 5.000 rupiah
- PNS Golongan I 3.000 rupiah
5. Potongan Lainnya
Pos potongan ini digunakan untuk menampung kewajiban PNS terkait hal-hal lain seperti biaya sewa rumah dinas, angsuran utang kepada negara, kelebihan pembayaran tunjangan, maupun kelebihan pembayaran gaji.
Contoh Simulasi Penghitungan Gaji PNS
Untuk lebih memahami penghitungan gaji PNS/ASN berikut komponennya, mari kita simak contoh atau simulasi penghitungan sebagai berikut:
Nama | Budi |
---|---|
NIP | 1985215201210xxx |
Tanggal Lahir | 15 Februari 1985 |
Status | Menikah 2 Anak (K/2) |
Gaji Pokok | Rp2.349.900 |
Jabatan | Eselon IV A |
Pangkat/ gol | Penata/ III.b |
Penghitungan Gajinya sebagai berikut:
Komponen Penghasilan Kotor | Keterangan | |
---|---|---|
Gaji Pokok | Rp2.349.900 | Tertera di Kep Pangkat |
Tunjangan Istri | Rp234.990 | 10% x gaji pokok |
Tunjangan Anak | Rp93.996 | 2 x 2% x gaji pokok |
Gaji + Tunj Kel | Rp2.678.886 | untuk penghitungan IWP |
Tunjangan Struktural | Rp540.000 | Eselon IVA |
Tunajangan Beras | Rp321.880 | 4 x 10 x Rp8.047 |
Tunjangan PPh | Rp50.000 | |
Penghasilan Kotor | Rp3.590.766 | |
Potongan | ||
Potongan beras | – | tunjangan beras dalam bentuk uang |
IWP | Rp267.889 | 10% x (gaji + tunj keluarga) |
Potongan PPh | Rp50.000 | sama dengan tunjangan PPh |
tabungan perumahan | Rp7.000 | |
potongan lain | – | |
Jumlah Potongan | Rp324.889 | |
Jumlah penghasilan bersih | Rp3.265.877 | |
Pembulatan | Rp23 | |
Jumlah Penghasilan Berasih | Rp3.265.900 |
Dari perhitungan di atas PNS a.n. Budi mendapat penghasilan gaji sebesar Rp.3.265.900
Baca Juga : Take Home Pay PNS/ASN ANRI
Demikianlah gambaran bagaimana penghitungan gaji seorang PNS atau ASN setiap bulannya. Perlu diingat kembali penghitungan di atas hanya penghasilan yang terkait dengan gaji pokok saja yang nominalnya hampir pasti tetap setiap bulannya. Untuk penghitungan Take Home Pay PNS nantinya penghasilan tersebut masih harus ditambahkan dengan variabel penghasilan lain seperti tunjangan kinerja, uang lembur, honorarium, uang perjalanan dinas, dan lain-lain. Ulasan terkait THP PNS akan kami bahas dalam postingan berikutnya.