Hallo sahabat Wikipns! Jumpa lagi dengan admin, Pada Kesempatan kali ini kami ingin berbagi seputar Gaji, Tunjangan kinerja (THP) untuk Pegawai PNS di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Selengkapnya mengenai tugas dan fungsi, gaji, dan tunjangan serta THP-nya bisa simak pada pembahasan lengkap kali ini..
Daftar Isi
Sekilas Tentang LEMHANNAS, Tugas dan Fungsinya
Lembaga Ketahanan Nasional atau disingkat dengan LEMHANNAS, dalah sebuah lembaga pemerintahan Non kementerian indonesia yang Tugasnya melaksanakan tugas pemerintah dibidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam Melaksanakan Tugasnya, LEMHANNAS menyelenggarakan Fungsi:
1. Mendidik, menyediakan karakter dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan yang meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasi pendidikan dan pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi;
2. Mengkaji berbagi permasalahan strategi nasional, regional dan internasional baik di bidang geografi, demografi, sumber, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional;
3. Memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan.
4. Kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional;
5. Kerja sama pengkajian strategik dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Tata Cara Pensiun Dini PNS
Lanjut ke..
Gaji PNS LEMHANNAS
Gaji Untuk Pegawai PNS/ASN di lingkungan LEMHANNAS, sebenarnya hampir serupa dengan gaji PNS pada Instansi Pemerintahan yang lain, yakni besarnya mengikuti Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, Berikut ini sedikit ulasannya;
- Gaji Terendah Diberikan kepada pegawai Golongan IA yang masa kerjanya 0-1 tahun yang nilainya sebesar Rp 1.560.800, Kemudian
- Gaji tertinggi diberikan kepada PNS Golongan IVE yang masa kerjanya 32 Tahun, yakni sebesar Rp 5.901.200,
- Adapun untuk PNS Golongan IIC yang masa kerjanya 3-4 tahun diberi gaji sebesar Rp 2.301.800, dan untuk CPNS-nya digaji sebesar 80%, dan
- Rekrutmen PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun digaji Rp 2.579.400,dan CPNS-nya juga digaji sebesar 80% dari gaji utuhnya.
Selengkapnya mengenai gaji PNS Sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 15 tahun 2019, Bisa dibaca dan Unduh DISINI!
Disamping memperoleh gaji rutin tiap bulan, ternyata PNS LEMHANNAS juga memperoleh tunjangan Kinerja yang akan kita bahas berikut ini…
Tunjangan Kinerja PNS LEMHANNAS Tahun 2021
Tunjangan Kinerja Untuk Pegawai di lingkungan LEMHANNAS pada tahun 2021 , masih mengacu pada peraturan di tahun 2018, yakni Perpres No. 53 Tahun 2018.
Pada Perpres No. 53 Tahun 2018, Gaji paling rendah diberikan kepada golongan 1 sebesar Rp. 1.968.000, sedangkan Gaji paling tinggi diberikan kepada golongan 17, yakni sebesar Rp. 29.085.000. Selengkapnya bisa dilihat pada tabel dibawah ini…
Tabel Tunjangan Kinerja LEMHANNAS Tahun 2021
No | Kelas Jabatan |
Tunjangan Perkelas Jabatan |
1 | 17 | Rp. 29.085.000,00 |
2 | 16 | Rp. 20.695.000,00 |
3 | 15 | Rp. 14.721.000,00 |
4 | 14 | Rp. 11.670.000,00 |
5 | 13 | Rp. 8.562.000,00 |
6 | 12 | Rp. 7.271.000,00 |
7 | 11 | Rp. 5.183.000,00 |
8 | 10 | Rp. 4.551.000,00 |
9 | 9 | Rp. 3.781.000,00 |
10 | 8 | Rp. 3.319.000,00 |
11 | 7 | Rp. 2.928.000,00 |
12 | 6 | Rp. 2.702.000,00 |
13 | 5 | Rp. 2.493.000,00 |
14 | 4 | Rp. 2.350.000,00 |
15 | 3 | Rp. 2.216.000,00 |
16 | 2 | Rp. 2.089.000,00 |
17 | 1 | Rp. 1.968.000,00 |
Sahabat Juga Bisa Mengunduh data tunjangan diatas dengan klik DISINI!
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Yang Perlu Anda Ketahui
Tunjangan Kinerja PNS LEMHANNAS dari Tahun ke Tahun
Tunjangan kinerja untuk pegawai atau ASN di LEMHANNAS, Telah ditetapkan sejak berlakunya Perpres No. 113 Tahun 2012. Dari tahun diterbitkannya, peraturan tersebut telah mengalami perubahan, yakni;
1. Awal mula diterbitkannya tunjangan yakni tahun 2012 lewat Perpres No. 113 Tahun 2012, kemudian
2. Perubahan tunjangan di tahun 2015, lewat Perpres No. 158 Tahun 2015, setelahnya
3. Perubahan kembali tunjangan dengan yang masih berlaku hingga sekarang yakni Perpres No. 53 Tahun 2018.
Berikut ini adalah Rincian Perubahan Tunjangan Menurut Perubahan Perpres Diatas..
Kelas |
PERPRES No. 113 Tahun 2012 |
PERPRES No. 158 Tahun 2015 |
PERPRES No. 53 Tahun 2018, |
Wakil Gubernur Lemhanas | Rp 21.974.000 | Rp. 25.890.000 | |
17 | Rp 19.360.000 | Rp. 22.842.000 | Rp. 29.085.000 |
16 | Rp 14.131.000 | Rp. 17.413.000 | Rp. 20.695.000 |
15 | Rp 10.315.000 | Rp. 12.518.000 | Rp. 14.721.000 |
14 | Rp 7.529.000 | Rp. 9.600.000 | Rp. 11.670.000 |
13 | Rp 6.023.000 | Rp. 7.293.000 | Rp. 8.562.000 |
12 | Rp 4.819.000 | Rp. 6.045.000 | Rp. 7.271.000 |
11 | Rp 3.855.000 | Rp. 4.519.000 | Rp. 5.183.000 |
10 | Rp 3.352.000 | Rp. 3.952.000 | Rp. 4.551.000 |
9 | Rp 2.915.000 | Rp. 3.348.000 | Rp. 3.781.000 |
8 | Rp 2.535.000 | Rp. 2.927.000 | Rp. 3.319.000 |
7 | Rp 2.304.000 | Rp. 2.616.000 | Rp. 2.928.000 |
6 | Rp 2.095.000 | Rp. 2.399.000 | Rp. 2.702.000 |
5 | Rp 1.904.000 | Rp. 2.199.000 | Rp. 2.493.000 |
4 | Rp 1.814.000 | Rp. 2.082.000 | Rp. 2.350.000 |
3 | Rp 1.727.000 | Rp. 1.972.000 | Rp. 2.216.000 |
2 | Rp 1.645.000 | Rp. 1.867.000 | Rp. 2.089.000 |
1 | Rp 1.563.000 | Rp. 1.766.000 | Rp. 1.968.000 |
Baca Juga: Ulasan Lengkap Tugas Belajar Bagi PNS
THP PNS LEMHANNAS
THP (Take Home Pay) adalah sebuah istilah untuk penghasilan yang bisa dibawa pulang oleh seorang pegawai. Besaran THP yang bisa dibawa oleh seorang pegawai LEMHANNAS, ditentukan menurut masa kerja, jabatan, serta, jumlah keluarga pegawai tersebut. Namun pada umumnya, tunjangannya tidak begitu berbeda dengan Tunjangan Pegawai PNS pada umumnya, yang meliputi;
- Gaji Pokok
- Tunjangan yang menyertai gaji pokok (seperti: jabatan, tunjangan beras, dan jumlah keluarga)
- Tunjangan umum, struktural, fungsional
- Tunjangan kinerja,
- IWP (Iuran Wajib Pajak)
- PPh (Potongan Pajak Penghasilan)
- Uang Perjalanan Dinas,
- Uang makan, dan
- Honorarium
Baca Juga: Ketahui Tips Jitu Berkarir Sebagai PNS, Jaminan Karir Cemerlang!
Berikut ini kami berikan gambaran mengenai THP pegawai PNS LEMHANNAS untuk golongan pangkat IIC dan IIIA..
THP PNS REKRUTMEN D3 GOLONGAN PANGKAT IIC LEMHANNAS
- Jabatan: Fungsional Umum/Pelaksana Biasa
- Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC
- Masa Kerja: 3-4 tahun
- Status: Belum menikah /Tunjangan Kinerja=0
Komponen | Besar | Keterangan |
Gaji Pokok | 2.301.800 | PP 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | – | Masih Bujang |
Tunjangan Anak | – | Masih Bujang |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staff) |
Tunjangan Beras | 67.500 | 10 kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 70.280 | sama dengan potongan PPh |
Jumlah Kotor | 2.619.580 | |
Potongan : | ||
IWP | -230.180 | 10% dari gaji pokok |
PPh | -70.280 | |
Jumlah Bersih | 2.319.120 | |
Tunjangan Kinerja | 2.702.000 | Kelas Jabatan 6* |
Uang Makan | 700.000 | 35.000 perhari |
Perjalanan Dinas | – | tidak ada perjalanan dinas |
Take Home Pay | 5.721.120 |
Dari Rincian perhitungan diatas, maka perkiraan THP yang bisa dibawa pulang oleh seorang PNS LEMHANNAS yang masing lajang / Belum menikah, yakni sekitar xx juta. Namun jumlah ini masih bisa bertambah jika pegawai tersebut ikut lembur atau melakukan perjalanan dinas. Sedangkan untuk pegawai yang berstatus CPNS, hanya memperoleh 80% dari gaji penuhnya.
Baca Juga: 9 Tips Jitu Menabung Bagi Anda Para PNS
Sedangkan gambaran mengenai THP PNS golongan IIIA contoh perhitungannya adaah sebagai berikut:..
THP PNS REKRUTMEN S1 GOLONGAN PANGKAT IIIA LEMHANNAS
- Jabatan: Fungsional Umum/pelaksana biasa
- Pangkat/golongan: Penata Muda/ IIIA
- Masa kerja: 0-1 Tahun
- Status: Menikah, dan memiliki 1 anak / Tunjangan Keluarga = 1
Komponen | Besar | Keterangan |
---|---|---|
Gaji Pokok | 2.579.400 | PP 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | 257.940 | 10% x Gaji Pokok |
Tunjangan Anak | 51.588 | 2% x Gaji Pokok |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staf) |
Tunjangan Beras | 202.500 | 3x 10 Kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 80.280 | sama dengan potongan pph |
Jumlah Kotor | 3.351.708 | |
Potongan: | ||
IWP (Iuran Wajib Pegawai) | -257.940 | 10% dari gaji pokok |
PPh | 80.280 | |
Jumlah Bersih | 3.013.488 | |
Tunjangan Kinerja | 2.928.000 | Kelas Jabatan 7* |
Uang Makan | 740.000 | 37.000 per hari |
Perjalanan Dinas | – | tidak ada perjalan dinas |
Take Home Pay | 6.681.488 |
Sebagaimana rincian diatas, maka seorang pegawai PNS di LEMHANNAS bergolongan IIIA yang telah berkeluarga dan memiliki 1 orang anak, tiap harinya bisa membawa pulang THP sebanyak 6-7 Juta. Adapun pegawai yang masih berstatus CPNS, Gaji yang diterimanya hanya sebesar 80% dari gaji penuhnya.
Demikianlah sahabat wikipns Info mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, dan THP PNS LEMHANNAS yang bisa kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dikesempatan yang lain 😀😀😀