Hi sahabat wikipns! pada kesempatan kali ini, admin ingin berbagi informasi mengenai informasi gaji, tunjangan, dan THP PNS BKN. Sebelum ke inti pembahasan, yuk kita mengenal apa itu BKN?
Badan Kepegawaian Negara atau disingkat dengan BKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian di Indonesia yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Adapun Susunan organisasi BKN terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kedeputian, Biro-biro, Direktorat, Pusat-pusat, dan Inspektorat. Simak materi lengkapnya berikut:
Daftar Isi
Tugas dan Fungsi BKN
Setelah mengenal apa itu BKN, lalu apa saja Tugas dan fungsi BKN? Mengenai hal ini telah diterangkan dalam Peraturan Undang – Undang No 5 Tahun 2014, Ringkasnya adalah sebagai berikut;
Tugas BKN:
- Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN,
- Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetisi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah,
- Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian,
- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif,
- Menyusun norma, standart, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN,
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN, dan
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standart, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Fungsi BKN:
- Pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN,
- Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun dan
- Penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Bank Indonesia (BI)?
Berapa sih Gaji PNS BKN? Simak pembahasan berikut:
Gaji PNS BKN 2021
Gaji PNS BKN di tahun 2021 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2019 yang mengatur tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara ringkasnya, mengenai gaji PNS yakni;
- Gaji paling minim diberikan kepada pegawai golongan I a dengan masa kerja 0-1 tahun yakni sebesar Rp 1.560.800,
- Gaji paling maksimum diberikan kepada pegawai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun, yakni sebesar Rp 5.901.200
- Gaji untuk pegawai rekrutmen D3 ada pada golongan II c, yakni sebesar Rp2.301.800, sedangkan untuk CPNS-nya hanya mendapat gaji 80%nya yakni Rp1.841.440.
- Gaji untuk pegawai rekrutmen S1 ada pada golongan III a, yakni sebesar Rp2.579.400, sedangkan untuk CPNS-nya hanya mendapat gaji 80%nya yakni Rp2.503.520.
Selengkapnya mengenai data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa anda baca dan unduh disini! (288 KB)
Baca Juga: 5 Tips Dalam Membelanjakan Gaji PNS
Selain mendapat gaji pokok, PNS BKN juga mendapat tunjangan loh, apa saja tunjangan pegawai PNS BKN? simak penjelasan berikut:
Tunjangan Kinerja PNS / ASN BKN 2021
Tunjangan kinerja untuk pegawai PNS BKN untuk tahun 2021, masih didasarkan pada Perpres 123 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Besarnya Tunjangan Kinerja bisa anda lihat pada Tabel Berikut;
No. | Kelas | Tunjangan Per |
Jabatan | Kelas Jabatan | |
1 | 17 | Rp. 29.085.000 |
2 | 16 | Rp. 20.695.000 |
3 | 15 | Rp. 14.721.000 |
4 | 14 | Rp. 11.670.000 |
5 | 13 | Rp. 8.562.000 |
6 | 12 | Rp. 7.271.000 |
7 | 11 | Rp. 5.183.000 |
8 | 10 | Rp. 4.551.000 |
9 | 9 | Rp. 3.781.000 |
10 | 8 | Rp. 3.319.000 |
11 | 7 | Rp. 2.928.000 |
12 | 6 | Rp. 2.702.000 |
13 | 5 | Rp. 2.493.000 |
14 | 4 | Rp. 2.350.000 |
15 | 3 | Rp. 2.216.000 |
16 | 2 | Rp. 2.089.000 |
17 | 1 | Rp. 1.968.000 |
Tunjangan kinerja untuk pegawai BKN ditujukan untuk 17 kelas jabatan dengan tunjangan terendah Rp. 1.968.000, dan tunjangan tertingginya sebesar Rp. 29.085.000. Selengkapnya mengenai data tunjangan pegawai PNS BKN sesuai dengan Perpres 123 Tahun 2017, Bisa Anda Unduh DISINI! (184 KB).
Baca Juga: Inilah Formasi CPNS 2021 yang Bisa Menjadi Referensi
Tunjangan Kinerja Pegawai BKN dari tahun ke tahun
Tunjangan Kinerja Untuk Pegawai BKN telah disahkan untuk pertama kalinya pada tahun 2012 melalui Perpres 109 Tahun 2012. Adapun perubahan tunjangannya sampai sekarang adalah sebagai berikut:
- Awal mula ditetapkannya Tunjangan Kinerja yaitu melalui Perpres 109 Tahun 2012 tentang tunjangan kinerja pegawai BKN;
- Kemudian Tunjangan Kinerja dirubah berdasarkan Perpres 120 Tahun 2015;
- Perubahan kembali Tunjangan Kinerja berdasarkan Perpres 123 Tahun 2017.
Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai PNS BKN sebagaimana Perpres yang disebutkan diatas yakni;
Kelas | PERPRES | PERPRES | PERPRES |
Jabatan | 109 Tahun 2012 | 120 TAHUN 2015 | 123 Tahun 2017 |
18 | Rp 19.360.000 | Rp22.842.000 | – |
17 | Rp 16.745.000 | Rp20.122.000 | Rp. 29.085.000 |
16 | Rp 14.131.000 | Rp17.413.000 | Rp. 20.695.000 |
15 | Rp 10.315.000 | Rp12.518.000 | Rp. 14.721.000 |
14 | Rp 7.529.000 | Rp 9.600.000 | Rp. 11.670.000 |
13 | Rp 6.023.000 | Rp 7.293.000 | Rp. 8.562.000 |
12 | Rp 4.819.000 | Rp 6.045.000 | Rp. 7.271.000 |
11 | Rp 3.855.000 | Rp 4.519.000 | Rp. 5.183.000 |
10 | Rp 3.352.000 | Rp 3.952.000 | Rp. 4.551.000 |
9 | Rp 2.915.000 | Rp 3.348.000 | Rp. 3.781.000 |
8 | Rp 2.535.000 | Rp 2.927.000 | Rp. 3.319.000 |
7 | Rp 2.304.000 | Rp 2.616.000 | Rp. 2.928.000 |
6 | Rp 2.095.000 | Rp 2.399.000 | Rp. 2.702.000 |
5 | Rp 1.904.000 | Rp 2.199.000 | Rp. 2.493.000 |
4 | Rp 1.814.000 | Rp 2.082.000 | Rp. 2.350.000 |
3 | Rp 1.727.000 | Rp 1.972.000 | Rp. 2.216.000 |
2 | Rp 1.645.000 | Rp 1.867.000 | Rp. 2.089.000 |
1 | Rp 1.563.000 | Rp 1.766.000 | Rp. 1.968.000 |
Baca Juga: Cara Nabung Saham Bagi PNS Biar Bisa Cuan
Take Home Pay PNS BKN
Take Home Pay atau penghasilan yang bisa dibawa pulang oleh pegawai PNS BKN jumlahnya hampir sebanding dengan lembaga pemerintahan yang lain. Bentuk THP ini terdiri dari 2 komponen, yakni:
- Komponen Tetap
Komponen tetap terdiri dari: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (Tunjangan keluarga, beras, jabatan, dll) dikurangi dengan potongan wajib. di Instansi manapun seorang PNS berada, apabila pangkat, jabatan, keluarga dan masa kerjanya sama akan memperoleh jumlah yang sama. - Komponen Tak Tetap
Komponen tak tetap terdiri dari: Tunjangan Kinerja, honorarium, Perjalanan dinas dan uang makan. Dinamai dengan komponen tak tetap karena, sebagian besarnya masih dihitung berdasarkan absensi, sehingga pegawai yang tidak hadir tunjangannya akan dikenai potongan.
Berikut ini admin berikan sedikit gambaran mengenai jumlah THP yang bisa diterima oleh PNS BKN:
THP PNS BKN Rekrutmen D3 golongan II c
- Jabatan : Fungsional umum/pelaksana biasa
- Pangkat/ Golongan : Pengatur/ II.c
- Masa Kerja : 0-1 Tahun
- Status : Belum Menikah (Bujang)
Komponen | Besar | Keterangan |
---|---|---|
Gaji Pokok | 2.301.800 | PP 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | 0 | Masih Bujang |
Tunjangan Anak | 0 | Masih Bujang |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staff) |
Tunjangan Beras | 67.500 | 10 Kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 70.280 | sama dengan potongan pph |
Jumlah Kotor | 2.619.580 | |
Potongan: | ||
IWP (Iuran Wajib Pegawai) | -230.180 | 10% dari gaji pokok |
PPh | -70.280 | |
Jumlah Bersih | 2.319.120 | |
Tunjangan Kinerja | 2.702.000 | Kelas Jabatan 6 |
Uang Makan | 700.000 | 35.000 perhari |
Perjalanan Dinas | – | tidak ada perjalan dinas |
Take Home Pay | 5.721.120 |
Jadi PNS /ASN Rekrutmen D3 (golongan II c) yang belum menikah di BKN, bisa memperoleh THP sebesar 6-7 Juta. Jumlah ini tentunya bisa bertambah jika ada tambahan lain seperti uang lembur dan perjalanan dinas. Sedangkan untuk CPNS nya hanya menerima 80% dari gaji pokoknya, dan besaran tunjangannya mengikuti kebijakan pada masing-masing instansi terkait.
Baca Juga: Tata Cara Pensiun Dini PNS
THP PNS BKN Rekrutmen S1 golongan III A
- Jabatan : Fungsional umum/pelaksana biasa
- Pangkat/ Golongan : Penata Muda/ III.a
- Masa Kerja : 0-1 Tahun
- Status : Menikah anak 1 (K/1)
Komponen | Besar | Keterangan |
---|---|---|
Gaji Pokok | 2.579.400 | PP No. 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | 257.940 | 10% x Gaji Pokok |
Tunjangan Anak | 51.588 | 2% x Gaji Pokok |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staff) |
Tunjangan Beras | 202.500 | 3 x 10 kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 80.280 | sama dengan potongan PPh |
Jumlah Kotor | 3.351.708 | |
Potongan : | ||
IWP (Iuran Wajib Pegawai) | -257.940 | 10% dari gaji pokok |
PPh | -80.280 | |
Jumlah Bersih | 3.013.488 | |
Tunjangan Kinerja | 2.928.000 | Kelas Jabatan 7 |
Uang Makan | 740.000 | 37.000 perhari |
Perjalanan Dinas | – | tidak ada perjalanan dinas |
Take Home Pay | 6.681.488 |
PNS Rekrutmen sarjana BKN bisa membawa pulang THP bulanan sebesar 7-8. Jumlahnya lumayan bukan?
Nah, demikian sahabat wikipns informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga Bermanfaat, bila ada hal yang perlu dikoreksi, langsung sampaikan saja di kolom komentar ya! Sampai jumpa lagi pada kesempatan yang lain..