Halo Sahabat, Jumpa lagi nih dengan wikipns! Pada Kesempatan kali ini kami akan sedikit memberikan Informasi mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Take Home Pay PNS / ASN KEMENTAN RI
Nah, sebelum membahas mengenai gaji, yuk kita sedikit mengenal, apa itu KEMEPAN RI, di pembahasan selengkapnya kali ini . . .
Daftar Isi
KEMENTAN RI, TUGAS dan FUNGSINYA
Apa sih KEMENTAN RI ITU? KEMENTAN RI atau Kepanjangan dari “Kementerian Pertanian Republik Indonesia” ialah sebuah kementerian negara di Republik Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian ini, dipimpim oleh seorang Menteri pertanian.
Lalu apa saja Tugas dan Fungsi dari kementan?
Tugas dan Fungsi KEMENTAN RI
Kementan, bertugas menyelenggarakan urusan dibidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan Negara. Didalam melaksanakan tugasnya, kementan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalambidang pertanian, kemudian
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian,
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Pertanian,
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian pertanian didaerah, dan terakhir
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Nah, diatas merupakan sekilas mengenai Kementan, Yuk kita lanjut ke bagian, Berapa sih Gaji Pegawai atau ASN di lingkungan kementan..
Baca Juga: Cara Nabung Saham Bagi PNS Biar Bisa Cuan
Gaji Pegawai PNS/ASN di lingkungan Kementan
Mengingat status pegawai di kementan sebagai PNS, maka gajinya juga tak jauh berbeda dengan PNS pada umumnya, yakni besarnya telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 mengenai Gaji PNS.
Berikut ini kami berikan Review ringkas mengenai gaji PNS dari golongan I sampai dengan Golongan IV;
Gaji Golongan I
Golongan IA, Terendah Rp. 1.560.800 dan tertingginya Rp. 2.335.800, kemudian
Golongan IB, Terendah Rp. 1.704.500 dan tertingginya Rp. 2.472.900, setelahnya
Golongan IC, Terendah Rp. 1.776.600 dan tertingginya Rp. 2.577.500, dan untuk
Golongan ID, Terendah Rp. 1.851.800 dan tertingginya Rp. 2.686.500.
Gaji Golongan II
Golongan IIA, Terendah Rp. 2.022.200 dan tertingginya Rp. 3.373.600, kemudian
Golongan IIB, Terendah Rp. 2.208.400 dan tertingginya Rp. 3.516.300, setelahnya
Golongan IIC, Terendah Rp.2.301.800 dan tertingginya Rp. 3.665.000, dan untuk
Golongan IID, Terendah Rp. 2.399.200 dan tertingginya Rp. 3.820.000.
Gaji Golongan III
Golongan IIIA, Terendah Rp. 2.579.400 dan tertingginya Rp. 4.236.400, kemudian
Golongan IIIB, Terendah Rp. 2.688.500 dan tertingginya Rp. 4.415.600, setelahnya
Golongan IIIC, Terendah Rp.2.802.300 dan tertingginya Rp. 4.602.400, dan untuk
Golongan IIID, Terendah Rp. 2.920.800 dan tertingginya Rp. 4.797.000.
Gaji Golongan IV
Golongan IVA, Terendah Rp. 3.044.300 dan tertingginya Rp. 5.000.000, kemudian
Golongan IVB, Terendah Rp. 3.173.100 dan tertingginya Rp. 5.211.500, setelahnya
Golongan IVC, Terendah Rp.3.307.300 dan tertingginya Rp. 5.431.900, selanjutnya
Golongan IVD, Terendah Rp. 3.447.200 dan tertingginya Rp. 5.661.700, dan untuk
Golongan IVE, Terendah Rp. 3.593.100 dan tertingginya Rp. 5.901.200.
Data diatas adalah review singkat gaji pegawai PNS dari golongan I sampai IV, selengkapnya mengenai gaji PNS, Bisa kamu unduh dan baca DISINI!
Pembahasan Selanjutnya mengenai…
Tunjangan Kinerja di KEMENTAN RI
Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai PNS di Kementan Juga Mendapatkan tunjangan tiap bulannya, yang mana besarnya tunjangan tersebut yang masih berlaku untuk saat ini diatur dalam Perpres No. 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementan.
Berikut adalah Besarnya Tunjangan menurut Perpres No. 121 Tahun 2018..
No | Kelas Jabatan |
Tunjangan Perkelas Jabatan |
1 | 17 | Rp. 33.240.000 |
2 | 16 | Rp. 27.577.500 |
3 | 15 | Rp. 19.280.000 |
4 | 14 | Rp. 17.064.000 |
5 | 13 | Rp. 10.936.000 |
6 | 12 | Rp. 9.896.000 |
7 | 11 | Rp. 8.757.600 |
8 | 10 | Rp. 5.979.200 |
9 | 9 | Rp. 5.079.200 |
10 | 8 | Rp. 4.595.150 |
11 | 7 | Rp. 3.915.950 |
12 | 6 | Rp. 3.510.400 |
13 | 5 | Rp. 3.134.250 |
14 | 4 | Rp. 2.985.000 |
15 | 3 | Rp. 2.898.000 |
16 | 2 | Rp. 2.708.250 |
17 | 1 | Rp. 2.531.250 |
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer
Berapa sih tunjangan pegawai dari tahun ke tahun? simak pembahasannya berikut..
Tunjangan Kinerja KEMENTAN dari Tahun Ke Tahun
Awal mula ditetapkannya tunjangan kinerja untuk para pegawai Kementan yaitu di tahun 2012, yang besarnya tunjangan didasarkan pada Perpres No. 103 Tahun 2012, dan Semenjak di terbitkannya peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan tunjangan yakni;
1. Awal ditetapkannya besaran tunjangan Pada Tahun 2012 dengan keluarnya Perpres No. 107 Tahun 2012, kemudian
2. Perubahan Besaran tunjangan di tahun 2015 dengan keluarnya Perpres No. 134 Tahun 2015. kemudian,
3. Perubahan kembali dengan yang masih berlaku hingga sekarang, yakni Perpres No. 121 Tahun 2018.
Besarnya perubahan tunjangan menurut Perpres diatas, bisa dilihat pada tabel berikut;
Kelas |
PERPRES No. 103 Tahun 2012 |
PERPRES No. 134 Tahun 2015 |
PERPRES No. 121 Tahun 2018, |
17 | Rp 19.360.000 | Rp 26.324.000 | Rp 33.240.000 |
16 | Rp 14.131.000 | Rp 20.695.000 | Rp 27.577.500 |
15 | Rp 10.315.000 | Rp 14.721.000 | Rp 19.280.000 |
14 | Rp 7.529.000 | Rp 11.670.000 | Rp 17.064.000 |
13 | Rp 6.023.000 | Rp 8.562.000 | Rp 10.936.000 |
12 | Rp 4.819.000 | Rp 7.271.000 | Rp 9.896.000 |
11 | Rp 3.855.000 | Rp 5.183.000 | Rp 8.757.600 |
10 | Rp 3.352.000 | Rp 4.551.000 | Rp 5.979.200 |
9 | Rp 2.915.000 | Rp 3.781.000 | Rp 5.079.200 |
8 | Rp 2.535.000 | Rp 3.319.000 | Rp 4.595.150 |
7 | Rp 2.304.000 | Rp 2.928.000 | Rp 3.915.950 |
6 | Rp 2.095.000 | Rp 2.702.000 | Rp 3.510.400 |
5 | Rp 1.904.000 | Rp 2.493.000 | Rp 3.134.250 |
4 | Rp 1.814.000 | Rp 2.350.000 | Rp 2.985.000 |
3 | Rp 1.727.000 | Rp 2.216.000 | Rp 2.898.000 |
2 | Rp 1.645.000 | Rp 2.089.000 | Rp 2.708.250 |
1 | Rp 1.563.000 | Rp 1.968.000 | Rp 2.531.250 |
Baca Juga: Aturan Baru Mutasi dan Promosi Bagi PNS
Bahasan Selanjutnya..
Take Home Pay PNS KEMENTAN RI
Take Home Pay / THP adalah penghasilan yang bisa dibawa pulang oleh pegawai. Bagi pegawai KEMENTAN RI, THP yang diterimanya ditentukan menurut masa kerja, jabatan, dan jumlah keluarga pegawai tersebut. Akan tetapi pada umumnya THP-nya hampir serupa dengan THP PNS di instansi pemerintahan lainnya, yakni berupa;
- Gaji pokok + tunjangan yang menyertainya (Seperti: Jabatan,Tunjangan beras, Jumlah keluarga)
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan umum, struktural, fungsional;
- IWP (Iuran Wajib Pajak)
- PPh (Potongan Pajak Penghasilan)
- Uang Perjalanan dinas
- Uang makan; dan
- Honorarium
Baca Juga: Tata Cara Pensiun Dini PNS
Berikut ini kami berikan sedikit contoh mengenai THP pegawai KEMENTAN..
THP PNS KEMENTAN Rekrutmen D3 Golongan IIC
Jika seorang pegawai dengan jabatan Fungsional/pelaksana biasa, dan ia berpangkat/golongan pengatur/IIC, dengan masa kerja 3-4 tahun dan belum menikah, maka perhitungan THP-nya adalah seperti berikut..
Komponen | Besar | Keterangan |
Gaji Pokok | 2.301.800 | PP 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | – | Masih Bujang |
Tunjangan Anak | – | Masih Bujang |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staff) |
Tunjangan Beras | 67.500 | 10 kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 70.280 | sama dengan potongan PPh |
Jumlah Kotor | 2.619.580 | |
Potongan : | ||
IWP | -230.180 | 10% dari gaji pokok |
PPh | -70.280 | |
Jumlah Bersih | 2.319.120 | |
Tunjangan Kinerja | 3.510.400 | Kelas Jabatan 6* |
Uang Makan | 700.000 | 35.000 perhari |
Perjalanan Dinas | – | tidak ada perjalanan dinas |
Take Home Pay | 6.529.520 |
Dari Perhitungan diatas, maka perkiraan THP yang bisa dibawa pulang oleh seorang pegawai KEMENTAN RI Golongan IIC yang belum menikah adalah sekitar 6-7 Juta. Tapi jumlah ini juga bisa bertambah jika pegawai tersebut melakukan lembur atau perjalanan dinas. Akan tetapi pegawai yang masih berstatus sebagai CPNS hanya memperoleh gaji sebesar 80% dari gaji penuhnya.
Baca Juga: Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural PNS
Sedangkan gambaran mengenai THP untuk pegawai golongan IIIA bisa disimak berikut..
THP PNS KEMENTAN Rekrutmen S1 Golongan IIIA
Jika seorang pegawai dengan jabatan Fungsional/pelaksana biasa, dan ia berpangkat/golongan: Penata Muda/IIIA, dengan masa kerja 0-1 tahun dan telah menikah, dan memiliki seorang anak, maka perhitungan THP-nya adalah seperti berikut..
Komponen | Besar | Keterangan |
---|---|---|
Gaji Pokok | 2.579.400 | PP 15 Tahun 2019 |
Tunjangan Istri/Suami | 257.940 | 10% x Gaji Pokok |
Tunjangan Anak | 51.588 | 2% x Gaji Pokok |
Tunjangan Umum | 180.000 | Masih Pelaksana (Staf) |
Tunjangan Beras | 202.500 | 3x 10 Kg x 6.750 |
Tunjangan Pajak | 80.280 | sama dengan potongan pph |
Jumlah Kotor | 3.351.708 | |
Potongan: | ||
IWP (Iuran Wajib Pegawai) | -257.940 | 10% dari gaji pokok |
PPh | 80.280 | |
Jumlah Bersih | 3.013.488 | |
Tunjangan Kinerja | 3.915.950 | Kelas Jabatan 7* |
Uang Makan | 740.000 | 37.000 per hari |
Perjalanan Dinas | 0 | tidak ada perjalan dinas |
Take Home Pay | 7.669.438 |
Dari perhitungan diatas, maka seorang pegawai PNS Kementan dengan pangkat IIIA yang sudah menikah bisa membawa pulang THP sebesar 7-8 Juta, dan untuk pegawai yang masih berstatus CPNS, hanya memperoleh 80% dari gaji penuhnya.
Demikianlah sahabat wikipns, sedikit info mengenai Gaji, tunjangan kinerja, dan THP PNS KEMENTAN yang bisa kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dikesempatan yang lain 😀😀😀